blank

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang mengatur pengebirian pelaku kekerasan seksual terhadap anak merupakan bukti komitmen pemerintah memberantas kejahatan seksual terhadap anak.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dalam keterangan resminya, Senin (4/1/2021).

PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

“PP tersebut menunjukkan komitmen penuh pemerintah atas pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak yang kasusnya kian hari kian memprihatinkan,” kata Sahroni.

Dukungan Sahroni bukan tanpa alasan. Kata dia, dukungan harus diberikan lantaran kondisi sudah mendesak terkait dengan kasus kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak.

Ia mengutip data kepolisian, misalnya di Jakarta Barat, angka kekerasan pada anak meningkat 48 persen pada tahun 2020 dari data pada tahun sebelumnya.

“Ini bahaya sekali. Saya nilai saat ini sudah ada teknologi kebiri kimia, bukan kebiri yang beneran dipotong kelamin seperti dahulu,” ujarnya.

Sahroni yang juga aktif sebagai pembina Yayasan Anak Masa Depan Indonesia fokus menangani kasus kekerasan terhadap anak.

Selama aktif di yayasan itu, dia mengaku sering mendapat pengaduan dari korban maupun keluarga korban kekerasan seksual pada anak yang merasa kecewa dengan penanganan kasus selama ini yang kerap kali dianggap enteng.

“Saya selama jadi pembina di yayasan mengadvokasi korban kekerasan anak, sering kali menemukan kasus yang tersangkanya tidak dihukum, malah sering bebas,” katanya.

Ia lantas menegaskan, “Ini menyebabkan kasus kekerasan seksual anak makin merebak. Kita memang butuh hukuman yang lebih tegas, seperti kebiri kimia ini.”, seperti dilansi suarabaru.id dari Siberindo.co.

Setelah keluarnya PP Nomor 70/2020, politikus Partai NasDem itu berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sedang diperjuangkan partainya di DPR juga bisa segera disahkan.

Menurut dia, PP Nomor 70/2020 menjadi “angin segar”. Namun, perjuangan masyarakat tidak boleh berhenti.

Claudia SB