Bupati Grobogan, Sri Sumarni, saat menerangkan terkait surat edaran penghentian sementara hajatan, pentas seni dan pengajian. Foto: hana eswe

GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Bupati Grobogan Sri Sumarni, telah mengeluarkan surat edaran bernomor 443.1 tentang pemberhentian sementara even hajatan, pentas seni dan pengajian. Hal itu dilakukan, berdasakan pertimbangan perkembangan kasus positif covid-19 yang terjadi lonjakan.

Kepada awak media, Sri Sumarni menjelaskan, adanya SE ini perlu menjadi perhatian masyarakat. Sebab, perkembangan positif covid-19 hingga saat ini mencapai 1.413 kasus, dengan rincian 1.112 dinyatakan sembuh, 134 isolasi mandiri, 58 dirawat di fasilitas kesehatan dan 119 meninggal dunia.

”Ini perlu menjadi perhatian bagi masyarakat. Kabupaten Grobogan masuk zona merah risiko tinggi. Penelusuran kasus yang ada, banyak terjadi pada klaster keluarga, perkantoran, kerumunan, dan hajatan,” kata Sri Sumarni, Rabu (30/12/2020), usai rapat evaluasi tahunan bersama jajaran Forkopimda.

BACA JUGA : Langgar SE Bupati, Hajatan di Brati Dibubarkan Petugas

Setiap pagi, para pasien yang diisolasi di Hotel Kencana, diajak berolahraga untuk meningkatkan imun tubuh mereka. Foto: hana eswe/ist

Diungkapkan dia, sebanyak 22 orang yang kontak tracing dari klaster hajatan, ada 12 orang yang terpapar covid-19. Dua pasangan pengantin baru terpaksa diisolasi di hotel Kencana, yang merupakan tempat isolasi terpusat.

Ada satu pasang berasal dari Kecamatan Wirosari, namun sudah pulang dua hari lalu. Satu pasangan lagi dari Kecamatan Ngaringan dan baru isolasi tujuh hari.

Menurut Sri Sumarni, kerumunan massa yang banyak terjadi, tidak mempedulikan protokol kesehatan. Maka, pihaknya mengeluarkan surat edaran terkait penghentian sementara hajatan, pentas seni dan pengajian.

BACA JUGA : Hartopo Resmikan Porang Jadi Produk Unggulan Pertanian Kudus 2021

”Hajatan, pentas seni dan pengajian yang dihentikan ini bersifat sementara. Sambil melihat perkembangan kasus, akan dievaluasi dua minggu ke depan. Sementara untuk ijab kabul dan pengajian serta doa-doa yang tidak mendatangkan kerumunan, masih diperbolehkan dengan syarat izin dari Satgas Covid-19,” ujarnya.

Pihaknya berharap, masyarakat mengindahkan protokol kesehatan, sebagai bagian adaptasi kebiasaan baru. Dengan adanya SE ini, Sri Sumarni juga meminta agar masyarakat memaklumi sebagai upaya bersama memutus mata rantai covid-19 di wilayah Kabupaten Grobogan.

”Saya berharap, semua pihak dapat memakluminya demi upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini,” pungkasnya.

Hana Eswe-Riyan