Kuasa Hukum Pengembang (PT. Mutiara Arteri Property) Rohmadi, SH., MH, beserta tim serta pemilik lahan, saat beraudiensi dengan Satpol PP terkait upaya pengosongan dengan kemanusiaan lahan Cebolok Jl. Gajah Semarang di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Jl. Ronggolawe Semarang. Rabu (30/12/2020). Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Perkembangan kasus sengketa lahan, di Cebolok Jalan Gajah, Semarang, masih belum menemui titik temu, antara pemilik lahan dengan warga penghuni.

Hal itu menjadikan, pemilik melakukan langkah dengan mengadakan audiensi dengan Satpol PP Kota Semarang, di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja di Jalan Ronggolawe Semarang. Rabu (30/12/2020).

Hal itu dilakukan oleh Kuasa Hukum pemilik lahan, dr Setyawan (pengembang PT Mutiara Arteri Property (MAP), Rohmadi SH, MH, untuk meminta saran dan masukan dari Satpol PP, dalam upaya pengosongan bangunan yang ada di lahan Cebolok, yang ditempati warga sebanyak 224 keluarga.

Baca juga Kasus Sengketa Tanah Cebolok, Warga Datangi Gubernur dan Wali Kota Semarang

Sebelumnya, upaya penyelesaian sengketa antara warga dengan pengembang PT. Mutiara Arteri Property (MAP), sudah dilaksanakan beberapa kali, diawali dengan sosialisasi kepada warga penghuni Jalan. Cebolok, yang menguasakan kepada kuasa hukum, Sugiyono SH, MH.

Terakhir, Senin malam (28/12/2020) lalu, mediasi dilaksanakan di kantor Kelurahan Sambirejo yang difasilitasi oleh Lurah Sambirejo, Akbar Ali Nurdin, SH., dan disaksikan oleh aparat kepolisian dari Porestabes Semarang dan Polsek Gayamsari Semarang.

Baca juga Warga Cebolok Menjerit, Tanah Puluhan Tahun Ditempati Diaku Orang

Hadir pula dr Setyawan,  dengan membawa bukti kepemilikan tanah, berupa sertifikat HM Nomor 00474 yang ditunjukkan oleh pejabat yang hadir dalam mediasi tersebut.

Namun, pihak kuasa hukum warga Cebolok yang sedianya akan hadir pada mediasi tersebut, batal hadir karena ada kepentingan yang tidak dapat ditinggalkan. Akhirnya mediasi tidak ada hasil.

“Ya benar, kemarin saat pertemuan mediasi di Kantor Kelurahan Sambirejo, kuasa hukum warga tidak bisa hadir. Sudah kami konfirmasi melalui telepon pada siang harinya, menyatakan siap hadir, namun pada waktu yang dijadwalkan, kuasa hukum warga membatalkan hadir,” jelas Rohmadi, S.H., M.H., Rabu (30/12/2020).

Baca juga Kasus Sengketa Tanah Cebolok, Warga Datangi Gubernur dan Wali Kota Semarang

Masih menurut Rohmadi, dengan belum adanya titik temu dalam mediasi hari Senin yang lalu, akan dijadwalkan ulang mediasi dengan menyurati Camat Gayamsari, untuk memfasilitasi mediasi ulang dengan kuasa hukum warga dan ke depan, akan memberikan informasi kepada media terkait hari dan tanggalnya.

Dari investigasi media di lokasi, sebagian besar warga, sudah menyatakan bersedia pindah secara mandiri dan dengan sukarela akan membongkar bangunannya. Untuk angkutan bongkaran bangunan, sepenuhnya dibantu pihak pengembang menuju lokasi pindah, jika masih brdomisili di seputar kota Semarang.

Seperti yang dituturkan salah satu warga, Ayu (30) yang sudah beberapa tahun menempati Cebolok, menyatakan bersedia pindah dengan suka rela.

“Alhamdulillah dan Saya menyampaikan berterimakasih kepada pak Setyawan. Karena, saya bersama keluarga sudah diberi kesempatan beberapa tahun tinggal di lahan ini. Dan sudah diberikan ganti rugi sesuai kesepakatan,” kata Ayu.

Selain Ayu,  salah seorang warga yang tidak bersedia disebut namanya juga mengatakan hal yang sama.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada pak Setyawan, karena saya tidak rugi malah masih dikatakan beruntung. Sebab saya tinggal di sini sudah bertahun-tahun,  tanpa bayar sewa dan sekarang saya disuruh keluar dari sini juga masih diberi tali asih. Uang yang saya dapatkan dari tali asih bisa untuk hidup saya dan keluarga, juga sisanya bisa sebagian ditabung,” pungkasnya.

Absa-trs