Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi dengan seluruh OPD Kota Semarang, Rabu (30/12/2020). Foto: Ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menegaskan bahwa aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) masih berjalan di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah, Semarang.

Aturan tersebut juga berlaku pada momen pergantian tahun, kegiatan usaha diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00. Dan warga masyarakat tetap diwajibkan mematuhi peraturan 3M.

Untuk itu Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut meminta untuk seluruh masyarakat dapat melalui malam pergantian tahun secara bijak dengan menerapkan protokol kesehatan.

Dirinya pun berharap aturan PKM yang masih berlaku tersebut dapat didukung oleh semua pihak, sehingga dapat menekan penyebaran covid-19 di Kota Semarang.

Di sisi lain, Hendi juga menekankan untuk usaha yang tetap beroperasi pada malam pergantian tahun sesuai aturan PKM, dapat memperketat protokol kesehatan di tempat masing – masing, agar tidak muncul klaster baru penyebaran covid-19.

“Tempat usaha atau tempat wisata silahkan beroperasi sesuai aturan PKM dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Saya harap keputusan ini dapat dihargai sedulur – sedulur, sehingga kita dapat mengjaga kenyamanan bersama,” kata Hendi, Rabu (30/12/2020).

Tidak hanya itu, Hendi juga menegaskan bahwa penegakan aturan PKM yang akan dilakukan, dirinya juga kembali menekankan adanya pelarangan kegiatan perayaan pergantian tahun baru.

“Perlu digarisbawahi, tidak boleh ada kegiatan perayaan malam tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam aktifitas usaha. Pemerintah Kota Semarang sendiri tidak akan menggelar kegiatan perayaan tahun baru, cuma doa bersama secara virtual,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menyatakan akan melakukan penertiban tempat – tempat usaha yang beroperasi melebihi waktu dalam aturan pembatasan kegiatan masyarakat.

Sesuai aturan PKM, Fajar menjelaskan, maksimal pukul 23.00 WIB seluruh kegiatan usaha harus sudah tutup and berhenti beraktivitas. Jika ada yang lebih dari jam sebelas malam masih kedapatan beroperasi, maka akan langsung diminta tutup.

“Termasuk warga masyarakat kami minta juga untuk tetap pakai masker, cuci tangan, dan menjaga jarak kalau keluar pas malam pergantian tahun. Kami harap informasi ini dapat dipahami dan dimengerti, sehingga malam pergantian tahun dapat kita lewati dengan kondusif,” katanya.

Hery Priyono-trs