blank
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasatreskrim AKP Afiditya memberikan keterangan pers pengungkapan kasus curanmor.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID – Kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan banyak warga, kembali diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen. Kali ini kasus hilangnya sepeda motor matik milik Budi (48), warga gang Delima Kelurahan  Kebumen Kecamatan/Kabupaten Kebumen.

Sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang, dan ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Desa Muktisari, Kebumen pada hari Sabtu (28/11). Rupanya sial bagi tersangka, saat membawa kabur hasil curian, sepeda motor pelaku kehabisan bensin alias bahan bakar minyak (BBM) di tengah jalan.

Pencurian terjadi saat korban tengah tertidur sedangkan sepeda motor diparkir di garasi rumah, dalam keadaan tidak dikunci stang sekitar pukul 02.00. Kerja keras Satreskrim Polres Kebumen tak sia-sia karena tersangka utamanya residivis dan spesialisi pelaku curanmor di sejumlah tempat.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat press release mengungkapkan, tersangka dalam kasus tersebut adalah seorang pria inisial AF (29), warga KelurahanPanjer, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, bersama satu tersangka lainnya yang masih di bawah umur, sebut saja Joni (16).

blank
Kedua tersangka pelaku curanmor, AF (29) dan Joni (16) nama sasaran, dihadirkan saat Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama memberikan keterangan pers.(Foto;SB/Ist)

“Kedua tersangka, pada saat tanggal kejadian berkeliling mencari target sasaran dengan sepeda motor. Selanjutnya mendapati sasaran sepeda motor milik korban,” jelas AKBP Piter didampingi Wakapolres Kompol Saprodin dan Kasat Reskrim AKP Afiditya serta Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto, Senin (28/12).

Berbagi Tugas

Saat beraksi, para tersangka membagi tugasnya masing-masing. AF bertugas sebagai eksekutor, sedangkan tersangka yang masih di bawah umur bagian mengawasi dari jalan masuk gang.

Tidak sulit bagi AF untuk mengambil sepeda motor, karena kondisi pagar tidak terkunci. Hanya perlu membuka pagar, tersangka selanjutnya berhasil menggondol sepeda motor korban dengan cara didorong keluar gang.

Oleh kedua tersangka sepeda motor didorong menggunakan sepeda motor (sarana kejahatan). Namun sial bagi pelaku, sesampainya di Desa Muktisari, sepeda motor yang digunakan untuk mendorong kehabisan BBM. Kedua tersangka bermaksud mencari BBM namun saat kembali, sepeda motor telah dikepung warga.

“Melihat warga berkumpul, tersangka yang panik selanjutnya meninggalkan sepeda motor begitu saja. Oleh warga, sepeda motor itu dilaporkan ke Polsek Kebumen,”ungkap AKBP Piter.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen mengungkap kasus tersebut.  Kedua tersangka pun diringkus pada hari Sabtu (5/12) di Desa Jogomertan, Kecamatan Petanahan.

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka AF mengakui melakukan pencurian di beberapa TKP. Antara lain di  empat lokasi di Kecamatan Kebumen, dan 2 (dua) lokasi di Kecamatan Klirong.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Berdasarkan catatan Kepolisian, AF pada tahun 2015 pernah terlibat kasus pencurian sepeda motor, diputus bersalah di Pengadilan Negeri Purworejo menjalani 14 bulan kurungan penjara. Pada 2019, tersangka kembali dipidana karena kasus penggelapan dalam jabatan di Sleman, Yogyakarta.

Komper Wardopo