blank
Lokasi Tanah Cebolok yang  menjadi sengketa antara warga yang menempati dan pengembang. Foto : Absa

SEMARANG ( SUARABARU.ID) – Permasalahan warga Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang yang menjerit, karena akan digusur oleh oknum yang diduga mengaku sebagai pemilik tanah tersebut, akhirnya terjawab.

Menurut Rohmadi SH, MH, kuasa hukum pemilik tanah Cebolok yang ditempati sejumlah warga tersebut menjelaskan, bahwa tanah Cebolok pemilik sebenarnya adalah Budiarto  Siswojo, yang merupakan ahli waris dari Tjipto Siswojo, pemilik PT Tensindo, Semarang.

Kepemilikan hak atas tanah tersebut, merupakan putusan inkrah (keputusan berkekuatan hukum tetap, red) Mahkamah Agung (MA) tahun 2018, setelah melalui proses di pengadilan sejak tahun 2000-an dan proses banding hingga peninjauan kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung. Dengan putusan PK, No. Perkara 341 PK/PDT/2018, tanggal 23 Juli 2018.

“Kenapa ada proses banding dan PK? Karena kita memiliki novum atau alat bukti baru yang menguatkan, atas kepemilikan tanah yang ada di Cebolok tersebut. Jadi, pemilik sah atas tanah seluas 16,7 ha tersebut, adalah Budiarto  Siswojo, dengan No. Sertifikat HM 00474. Yang merupakan ahli waris dari Bapak Tjipto Siswojo,” jelas Rohmadi, kuasa hukum pengusaha dr Setyawan, kepada awak media di Semarang, Senin, (28/12/2020).

blank
Rohmadi, SH, M.H., kuasa hukum dr. Setyawan menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan tanah, ketika dikonfirmasi awak media di warung makan, Senin, (28/12/2020). Foto : Absa

Baca juga Warga Cebolok Menjerit, Tanah Puluhan Tahun Ditempati Diaku Orang

Lalu, lanjutnya, tanah tersebut dikelola oleh dr Setyawan untuk proyek properti melalui PT Mutiara Arteri Property (Grup), dasarnya adalah klausul perjanjian kerja bersama (PKB) antara Tjipto Siswojo (pemilik tanah) dan dr Setyawan dalam pengelolaan atas tanah tersebut.

“Jadi alas bukti hukum, dr Setyawan, dalam mengelola tanah tersebut jelas. Yaitu klausul kerja sama antara pemilik tanah dan pengembang properti,” imbuhnya.

Dijelaskan pula oleh Rohmadi, bahwa dalam proses pengosongan lahan/tanah di Cebolok, Semarang, pihaknya menggunakan pertimbangan kemanusiaan. Artinya, yang mendiami tanah tersebut diberikan tali asih untuk mengosongkan atas bangunan yang didirikan di atas tanah milik Budiarto Siswojo tersebut.

“Atas dasar kemanusiaan, kita kumpulkan warga dengan membentuk tim pada bulan November 2020 lalu. Yg terdiri dari perwakilan warga, perangkat desa dan instansi terkait. Jumlah tali asih bervariasi nilainya. Tim yang telah dibentuk yang menentukan rupiahnya. Dan sebagian besar warga sudah menerimanya,” tutur Rohmadi.

Untuk proses selanjutnya, imbuhnya, antarkuasa hukum pengembang dan kuasa hukum warga difasilitasi oleh pemerintah, untuk dimediasi di kantor Kelurahan Sambirejo Senin (28/12/2020) kisaran pukul 19.00 malam.

Absa-trs