SURAKARTA-(SUARABARU.ID) – Tim Sikat Miras Polresta Surakarta mengamankan empat warga setempat dalam operasi pekat. HSN (25), GS (40) , Ri (26) dan TK (30) demikian empat warga tadi tertangkap basah tengah melakukan pesta minuman keras (miras) tradisionil jenis ciu .
“Benar, kami menggelar giat operasi pekat dan berhasil mengamankan empat warga yang dipergoki tengah menegak minuman keras tradisionil jenis ciu hari ini“, kata Kasat Sabhara Polresta Surakarta Kompol Sutoyo, ketika dikonfirmasi di ruang kerja Senin (28/12).
Penangkapan keempat warga yang tengah menegak minuman kertas secara bersama sama, lanjut Kompol Sutoyo, berlangsung sekitar jam 09.30 WIB . Beberapa saat sebelumnya, Tim Sikat Miras mendapat laporan adanya kegiatan minum minuman keras di wilayah Banjarsari.
Laporan warga langsung ditindaklanjuti dan petugas mendapati empat orang tengah menegak minuman keras jenis ciu. Tak pelak lagi, keempat warga tadi langsung diamankan ke Polresta Surakarta.
“HSN (25), GS (40) , Ri (26) dan TK (30) dituding melakukan pelanggaran Perda Miras. Keempat tersangka diproses sesuai prosedur Tipiring. Selain itu juga disita barang bukti berupa 10 botol miras dan delapan di antaranya berisi ciu serta tiga buah gelas“, terang Kompol Sutoyo seraya menambahkan pelaksanaan operasi pekat dalam rangka cipta kondisi dan situasi aman di kota Surakarta.
Bagus Adji-trs