MAGELANG (SUARABARU.ID) -Seorang pelajar berinisial MGP (18), warga Kajoran, Kabupaten Magelang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kajoran, Polres Magelang. Diduga menganiaya korban FK (36) warga Kwaderan Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Sebuah golok (senjata tajam) yang digunakan untuk membacok korban disita sebagai barang bukti,Minggu (20/12/2020).
Kapolsek Kajoran Iptu Edi Suryono menyebutkan bahwa tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dengan barang bukti sebuah golok yang digunakan untuk melukai korban.
“Tersangka kami tangkap di rumahnya dan barang bukti golok dilakukan penyitaan guna pembuktian perkara,” ujar Kapolsek Kajoran.
Iptu Edy Suryono menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatanya karena korban FK sering membawa pergi saudara perempuan tersangka sehingga membuat malu keluarga tersangka.
Awal mula kejadian tersangka MGP datang ke rumah korban FK bersama saksi DAP. Sesampai rumah FK kemudian tersangka MGP mengetuk pintu rumah korban. Saat korban membuka pintu tersangka menghunus golok dan langsung mengarahkan sabetan ke arah tubuh korban.
Melihat perbuatan tersangka yang mengancam jiwanya, korban melarikan diri ke samping rumah. Namun tersangka mengejar korban dan akhirnya berhasil membacok korban yang mengenai dada kiri bagian atas dan pundak kiri korban.
Seketika itu darah dari tubuh korban mengucur deras dan saksi TL menolong korban FK. Sementara saksi DAP melerai tersangka.
Menurut Kapolsek Kajoran, saat ini korban masih menjalani perawatan luka akibat terkena senjata tajam. Dia dirawat di Rumah Sakit Tidar Magelang.
Atas kejadian itu tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Yakni Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Iptu Edy Suryono menyebutkan bahwa perkembangan penyidikan tersangka, sejak Senin (21/12/2021) dilakukan penahanan.”Tersangka dalam proses penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.
Eko Priyono-trs