blank

BANJARMASIN (SUARABARU.ID)– Calon gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana yang berpasangan dengan Difriadi Drajat, mendaftarkan sengketa gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (22/12/2020).

“Tadi malam kada guring (tak tidur). Ini masih finalisasi draft gugatan Pilgub Kalsel. Isuk (besok) dimasukkan ke MK (Mahkamah Konstitusi),” tulis Denny pada akun instagramnya, Senin (21/12/2020) pagi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin sebagai pemenang Pilkada 2020.

Hal itu, diputuskan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Pilkada Kalsel 2020, di Hotel Golden Tulip, Jumat (18/12).

KPU Kalsel menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin, sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sementara pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Derajat mengantongi 843.695 suara atau 49,76 persen. Selisih keduanya hanya 0,48 persen.

Ketua KPU Kalsel Sarmuji menyatakan, penghitungan hasil tersebut sudah melalui proses panjang sejak tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, hingga rapat pleno terbuka di provinsi.

Menurutnya, jika terjadi sengketa ke MK terkait hasil yang sudah ditetapkan tersebut, penetapan pemenang Pilkada Kalsel akan ditunda hingga ada keputusan MK.

“Bagaimana putusan MK, apakah ditolak atau lakukan apa, akan kami laksanakan, selambatnya 5 hari sesudah putusan MK tersebut,” kata Sarmuji, sebagaimana dilansir Antara.

Denny Indrayana mengatakan, berkas perkara yang akan didaftarkan ke MK sudah lengkap setelah dikebut pengerjaannya.

“Paling lambat Selasa, kami masukkan ke MK karena menurut aturannya tiga hari sejak penetapan KPU provinsi atau tiga hari kerja,” ujar Denny.

Pendaftaran gugatan sengketa Pilkada Kalsel ke MK, kata Denny, adalah bentuk keseriusan dia bersama seluruh tim pemenangan untuk memenangkan Pilkada Kalsel.

Sejumlah bukti pun sudah dia disiapkan. “Insyaallah kita maju terus, tidak ada kata mundur. Tidak ada istilah menyerah. Kita serius,” tegasnya, seperti dilansir dari siberindo.co grup suarabaru.id.

Menurut Denny, sidang perdana sengketa Pilkada Kalsel di MK akan digelar pada akhir Februari 2021.

Sebelum sidang perdana, ada masa perbaikan berkas setelah didaftarkan ke MK sehingga kemungkinan sidang putusan final MK akan digelar pada pertengahan atau akhir Maret 2021.

Pilkada Kalsel 2020 diikuti dua pasangan calon. Sahbirin-Muhidin diusung Partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI, dan Perindo. Sementara Denny-Difri diusung Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP.

 

Claudia Sb