GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Seorang wanita harus dilarikan ke rumah sakit, akibat luka parah yang dialaminya, usai diduga dibacok seorang pedagang ayam. Peristiwa ini terjadi di Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi, Minggu (20/12/2020).
Dari informasi yang diperoleh, peristiwa ini bermula saat wanita yang bernama Damanik alias Lala (43), warga Perumahan Ayodya I Kecamatan Purwodadi, datang ke rumah IS (24), warga Dusun Cabeyan, Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi. Kedatangan wanita itu lantaran hendak menagih utang pada IS, seorang pedagang ayam.
Sebelumnya, Lala sempat ke pasar untuk menemui IS dengan maksud menagih utang. Namun setelah dicari di pasar, Lala tidak menemukan yang bersangkutan. Akhirnya Lala langsung mendatangi IS di rumahnya, Dusun Cabeyan RT 10 RW 05 Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi.
BACA JUGA : Pertamina Siagakan Stok Avtur Seluruh Bandara
Sesampainya di rumah IS, Lala memintanya untuk segera melunasi utang. IS yang sedang sakit, kemudian meminta maaf dia belum memiliki uang, dan berjanji akan segera melunasinya. Namun pernyataan itu tidak direspon baik Lala. Justru pernyataan kasar terus diungkapkan Lala kepada IS.
”Saya sempat minta maaf kepada Lala, kalau saya belum punya uang. Utang saya cuma Rp 1,5 juta diangsur 12 kali, dan per bulan bayarnya Rp 150 ribu. Kalau saya mau bayar, ya saya bisa bayar. Namun karena saya sedang sakit dan libur, saya minta maaf belum bisa bayar,” kata IS dalam keterangannya, saat diperiksa petugas Reskrim Polsek Purwodadi, Minggu (20/12/2020).
Diungkapkan dia, Lala tidak mau menerima alasan yang disampaikannya. Kemudian dia mengambil pisau dapur yang ada di atas meja, dan menodongkan ke arahnya.
”Saya langsung memegang tangannya sampai pisaunya terlepas. Namun dia semakin kasar. Karena saya takut, saya lari ke dapur dan reflek ambil pisau pemotong daging dari dapur, dan saya pukulkan ke arahnya,” ujarnya lagi.
Ditahan
Tidak terima atas perlakuan IS, suami Lala, Jadisman Saragih (44), langsung melaporkan tindakan itu ke Mapolsek Purwodadi.
Setelah mendapatkan laporan dari suami korban, unit Reskrim Polsek Purwodadi mencari keberadaan pelaku di rumahnya. Tanpa perlawanan, pelaku ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek Purwodadi, untuk diperiksa petugas.
”Hari ini Polsek Purwodadi yang menangani kasus Lala dan IS. Kejadiannya di Dusum Cabeyan, Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi.. Permasalahannya utang-piutang,” terang Kanit Reskrim Polsek Purwodadi, Iptu Sunarto.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu buah pisau, satu helai kain daster warna biru milik pelaku, yang masih ada noda darah. Satu buah jaket abu-abu penuh noda darah,yang dipakai korban, dan satu buah pakaian yang juga dipakai korban.
Usai pemeriksaan, pelaku dijebloskan ke tahanan Polres Grobogan. Pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Hana Eswe-Riyan