blank
TUNDA - Sidang dangdutan dengan pembacaan tuntutan oleh JPU ditunda kembali. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Sidang dangdutan lanjutan pembacaan tuntutan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo yang digelar di Pengadilan Negeri Tegal, Kamis (17/12/2020) gagal lagi.

Sidang pembacaan tuntutan dihadiri terdakwa Wasmad Edi Susilo, JPU Indra Abdi Perkasa. Hakim yang hadir adalah Paluko Hutagalung dan Fatarony. Sedangkan ketua majelis Toetik Ernawati tidak bisa hadir karena ada kepetingan luar kota.

Sidang dibuka oleh hakim Paluko Hutagalung didampingi Fatarony dengan menghadirkan terdakwa Wasmad Edi Susilo dan JPU Indra Abdi Perkasa. “Kebetulan tadi malam sekira pukul 02.00 WIB Ibunda dari Ketua majelis hakim dalam perkara ini (Toetik Ernawati) dipanggil oleh Tuhan yang Maha Esa. Jadi beliau sekarang beliau ke Sidoarjo, Jawa Timur,” kata Paluko Hutagalung.

Sidang dengan pembacaan tuntutan oleh JPU ditunda. “Sidang akan buka dan dilanjutkan kembali pada Selasa (22/12/2020) mendatang untuk mendengarkan tuntutan pidana yang akan dibacakan oleh JPU. Sebelum kami tutup apakah ada akan disampaikan?” tanya Paluko kepada terdakwa Wasmad.

Sebelumnya sidang pembacaan tuntutan yang dilaksanakan pada Selasa (15/12/2020) ditunda karena JPU Indra Abdi Perkasa menyatakan belum siap.

Dalam kasus ini Wasmad didakwa melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan setelah menggelar konser dangdut di tengah pandemi saat hajatan 23 September 2020 lalu. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ini didakwa melanggar pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 dan pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Nino Moebi