TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)- Terdesak kebutuhan uang untuk mengangsur cicilan di pegadaian, Slamet Budhiati (39) warga Lingkungan Kalibaru, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Temanggung mengaku terpaksa mencuri emas milik majikannya.
Anehnya, emas yang dicuri berupa dua buah gelang dengan berat masing-masing 25 gram dan 7 gram tersebut juga digadaikan dan digunakan untuk membayar cicilan sebelumnya.
Ia mengaku perbuatan tersebut dilakukan secara spontan dan sebelumnya tidak ada niat untuk mencuri perhiasan milik majikannya, Agustin Ginasih, warga Kelurahan Madureso, Kecamatan Temanggung.
Menurutnya, perbuatan tersebut dilakukan saat dirinya membersihkan kamar milik majikan, dan dalam almari yang ada di dalam kamar tersebut terbuka.
“Saat itu saya sedang bersih-bersih di kamar. Dan, almarinya terbuka dan di situ saya lihat banyak tas. Kemudian, saya ambil satu per satu ada yang isinya emas,” akunya.
Setelah berhasil menggasak perhiasan tersebut, dirinya ini mengaku sempat kebingungan. Namun karena terdesak kebutuhan untuk membayar angsuran maka perhiasan emas itu langsung digadaikan.
Setelah digadaikan, tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 18.470.000 . Uang hasil gadai tersebut kemudian digunakan untuk membayar sewa gadai yang sempat menunggak selama satu tahun.
Slamet menjelaskan, dirinya sengaja memilih untuk menggadaikan daripada menjual perhiasan tersebut, karena dengan digadai suatu saat barang bisa ditebus kembali.
“Sengaja barang tersebut saya gadai. Karena, suatu saat kalau ada rezeki bisa saya tebus dan saya kembalikan,” dalihnya.
Sementara itu, Kapolsek Temanggung, AKP Achrirul Yahya menjelaskan, terungkapnya pencurian tersebut, setelah korban melaporkan hal itu ke kepolisian.
“Korban merasa curiga pencurian tersebut dilakukan oleh seorang yang ada di rumahnya. Karena, di rumah tersebut hanya ada anak korban dan asisten rumah tangganya. Dan, saat kejadian, korban sedang pergi,” kata Yahya didampingi Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti.
Setelah mendapatkan laporan tersebut,tim dari Unit Reskrim Polsek Temanggung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah kejadian perkara.
Yahya menambahkan, saat melakukan olah kejadian perkara terdapat beberapa kejanggalan. Yakni, lemari yang ada di kamar korban yang digunakan untuk menyimpan perhiasan, semuanya dalam keadaan tertata rapi. Dari sini kami mulai menemukan petunjuk,” terang Yahya.
Setelah itu petugas memanggil Slamet Budhiati untuk dimintai keterangannya. Tersangka yang sempat berbelit-belit saat dimintai keterangannya tersebut, akhirnya mengakui perbuatan tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Temanggun. Dan dijerat dengan pasal 362 KHUP tentang pencurian dan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan pidana.
Yon-trs