blank
Suasana sosialisasi Perbup Nomor 70 tahun 2020 di Aula Kantor Kecamatan Kaliwungu.(FOTO:SB/Agung)

KENDAL(SUARABARU.ID)– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, hari ini Minggu (13/12/2020), secara serentak menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan .

Seperti yang dilakukan Muhammad Tommy Fadlurrohman anggota DPRD Kendal dari Dapil 2 ini, melakukan sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Kaliwungu.

Pria yang biasa disapa Gus Tommy dari Partai Golkar ini, menyampaikan bahwa, sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui dan bisa menerima hasil kinerja yang telah dijalankan para anggota dewan.

“Wilayah Kendal masih dalam kondisi pandemi, maka kami hanya mengundang beberapa tokoh masyarakat saja dalam sosialisasi ini,” kata Gus Tommy.

Menurut Gus Tommy, Perbup yang disosialisasikan ini, sangat penting untuk disampaikan kepada masyarakat, karena, Perbup tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.

Dia berharap kepada tokoh masyarakat yang hadir dalam sosialisasi ini bisa menjadi corong untuk menyampaikan kepada masyarakat yang lain, terkait Perbup Nomor 70 Tahun 2020 tersebut yang bersisi tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan.

Dalam kesempatan ini, Gus Tommy juga sempat menyinggung keberadaan Kawasan Industri Kendal (KIK) yang kini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Saya sangat berharap, dengan terpilihnya bupati yang baru. Keberadaan KEK dapat menambah sumber pendapatan daerah dan mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Kendal,” harapnya.

Sosialisasi yang sama juga dilakukan anggota DPRD Kendal Sulistyo Aribowo, di wilayah Kecamatan Kendal. Dengan memanfaatkan Aula Kantor Balai Kelurahan Ketapang, beberapa tokoh masyarakat dari Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Kendal, Patebon, Pegandon dan Ngampel, mengikuti sosialisasi Perbup Nomor 70 Tahun 2020 ini.

Sulistyo Aribowo anggota DPRD Kendal dari Partai Keadilan Sejahtera(PKS) menyampaikan secara garis besar bahwa, Perbup Nomor 70 Tahun 2020 dikeluarkan untuk memudahkan Pemerintah Daerah memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Sementara, Plt Camat Kendal Ircham Khalid menyambut baik sosialisasi Perbup tersebut di wilayah Kecamatan Kendal.

“Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi digelarnya sosialisasi Perbup Nomor 70 Tahun 2020 ini, oleh anggota DPRD Kendal kepada masyarakat,” ujarnya.

Agung-mm