blank
Seorang warga menerima hukuman berupa swab karena tidak menggunakan masker. Foto : Hana Eswe

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Sebanyak 178 pelanggar protokol kesehatan dihukum menghafalkan lima sila Pancasila dan menyapu jalan. Mereka dikenakan sanksi sosial lantaran tak mengenakan masker di wilayah Pasar Babatan dan Pertigaan Dusun Ketapang, Kelurahan/Kecamatan Grobogan.

Mereka yang melanggar protokol kesehatan tersebut adalah para pengunjung pasar, pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan masker. Selain melaksanakan sanksi sosial menghafal Pancasila, 23 pelanggar lainnya diminta melakukan swab.

Sanksi sosial tersebut dikenakan saat kegiatan pengawasan dan ketertiban (Wastib) pelaksanaan protokol kesehatan cegah Covid-19 bersama instansi samping dengan sasaran tempat keramaian di wilayah Kecamatan Grobogan.

Dalam kegiatan tersebut, 30 personel dilibatkan dalam kegiatan tersebut, yakni 4 personel Kodim 0717/Purwodadi, 5 personel Polres Grobogan, 14 personel Satpol PP, satu anggota BPBD Grobogan, 4 anggota Dinkes Grobogan dan 2 anggota Dishub Grobogan.

Sekretaris Satpol PP Grobogan, Taufik mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun, serta menghindari kerumunan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Kita melaksanakan operasi yustisi ini di wilayah Kecamatan Grobogan, antara lain di Pasar Babatan  Grobogan dan Pertigaan Ketapang,” jelas Taufik.

Hafalkan Pancasila

Sasaran pertama dalam kegiatan tersebut yakni Pasar Babatan. Kegiatan operasi dilaksanakan usai apel kegiatan di Halaman Setda Grobogan, Minggu (13/12/2020). Dalam operasi tersebut, petugas mendapati puluhan warga tidak menerapkan salah satu protokol kesehatan, yakni menggunakan masker.

“Ada 94 warga yang tidak menggunakan masker. Kita bagikan masker kepada mereka serta memberikan hukuman sosial berupa menyapu jalan dan menghafalkan lima sila Pancasila,” jelas Taufik, di sela-sela kegiatan tersebut.

Sasaran kedua yakni di pertigaan Ketapang. Di jalan yang menghubungan Purwodadi-Kudus dan Purwodadi-Pati ini merupakan kawasan yang ramai lalu lalang warga. Di wilayah ini, petugas juga membagikan masker kepada warga yang tidak mengenakan masker. Terutama pengendara maupun penumpang kendaraan bermotor.

“Ada 84 orang yang tidak menggunakan masker, kita berikan masker dan sanksi sosial yaitu membersihkan sampah di sekitar jalan tersebut. Sebagian lagi kita minta kepada mereka menghafalkan Pancasila. Kemudian, 23 pelanggar lain kita minta untuk tes swab yang langsung dilaksanakan oleh tim dari Dinkes Grobogan,” tambahnya.

Hana Eswe.mul