Pengungsi dari Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, masih bertahan di Balaidesa Deyangan, Mertoyudan. Foto: Eko Priyono

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Status tanggap darurat bencana Gunung Merapi diperpanjang 14 hari.

Mulai 1 sampai 14 Desember. Melalui Keputusan Bupati Magelang Nomor: 180.182/401/KEP/46/2020 tanggal 1 Desember 2020. Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Gunung Merapi.

Melalui surat tersebut Bupati menyebutkan, pemda dan masyarakat segera mengambil langkah-langkah tanggap darurat  bencana Merapi sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Disebutkan, segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan Bupati itu dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Magelang, APBD Jateng dan APBN.  Keputusan itu ditetapkan sejak 1 Desember 2020.

Kepala BPBD Kabupaten Magelang Edi Susanto menyebutkan, status diperpanjang karena status Merapi belum turun. Yakni masih di level siaga dan aktivitas Merapi masih tinggi. Meskipun percepatannya rendah.

Berdasarkan data Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), hasil pengamatan pada 03-12-2020 pukul 00:00-06:00 WIB terdengar suara guguran dua kali dari Pos Babadan.

Gunung setinggi 2968 mdpl itu tadi sempat berubah-ubah dari cuaca cerah, berawan, mendung, dan hujan. Angin bertiup lemah ke arah timur. Suhu udara 14.5-25.5 °C, kelembaban udara 69-87 %, dan tekanan udara 628.87-687.47 mmHg. Volume curah hujan 69 mm per hari.

Eko Priyono-trs