Bank Indonesia – Polri Kerjasama Pengamanan dan Pengawalan Distribusi Rupiah

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Bank Indonesia (BI) dan Polri menggelar giat penandatanganan nota kesepahaman Pedoman Kerja (PK) untuk wilayah kerja KPwBI Jawa Tengah, Solo, Tegal, Purwokerto dan wilayah hukum Polda Jateng, Rabu (2/12/2020).

 

Kegiatan ini dihadiri Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Kepala Kantor Perwakilan BI Jateng, Soekowardojo. Pedoman Kerja ini merupakan turunan dari Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja antara Bl dan Polri di tingkat pusat.

 

Soekowardojo mengatakan, penandatanganan Pedoman Kerja ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi yang sudah terjalin baik antara KPwBI Jateng, Solo, Tegal, dan Purwokerto dengan Polda Jateng beserta jajarannya dalam pengamanan gedung dan pengawalan pengangkutan uang Rupiah antar kantor Bank Indonesia.

 

“Bank Indonesia dan Polri juga bekerja sama dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh badan usaha yang melakukan kegiatan manajemen kas dan pengolahan uang. Bank Indonesia membina dan mengawasi aspek kegiatan manajemen kas dan pengolahan uang sedangkan Polri terkait aspek pengamanannya,” katanya.

 

Tak hanya itu saja, Soeko menambahkan, dalam bidang penegakan hukum, kerja sama BI dan Polri meliputi aspek tindak pidana terhadap mata uang, seperti pidana pemalsuan uang, tindak pidana di bidang sistem pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA).

 

“Tindak pidana pemalsuan uang Rupiah dan pelanggaran di bidang sistem pembayaran membutuhkan penanganan yang cepat seiring dengan perkembangan sarana, alat dan mekanisme transaksi, begitu juga dengan modus operandi yang semakin beragam,” katanya.

 

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat dimintai keterangan mengatakan, sebelum adanya MoU tersebut sebenarnya dari Polri sudah melakukan tindakan pengamanan terhadap semua kegiatan moneter.

 

“Tugas Polda Jawa Tengah adalah melakukan upaya tindakan pre-entif dan preventif terkait dengan kegiatan moneter di wilayah hukum Jawa Tengah, khususnya di perbankan,” kata Kapolda.

 

Adapun tindakan pre-entif seperti kegiatan penjagaan dan pengawalan berikut pencegahan serta penindakan pelanggaran maupun tindak pidana perbankan. Dan ini sudah dilakukan satuan Brimob dan Shabara, serta krimsus manakala ditemukan bukti permulaan terjadinya tindak pidana moneter.