blank
SUMPAH - Sebanyak delapan orang saksi menjalani sumpah sidang dangdutan di Pengadilan Negeri Tegal. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Sidang lanjutan kasus dangdutan di tengah pandemi dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo digelar di Pengadilan Negeri Tegal Selasa (1/12/2020) dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadikan 8 saksi dari 10 yang diajukan.

Dari delapan saksi salah satunya adalah mantan Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno yang saat ini dinas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Jateng.

Ketua majelis hakim, Hj Toetik Ernawati mempersilakan saksi pertama, Briptu Jimmy Sandro Chistian Sinaga dari anggota reskrim Polres Tegal Kota, mengawali dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim menyampaikan, bahwa berawal dari dirinya sedang tugas tanggal 23 September 2020 sekitar pukul 21.00 melawati lapangan Tegal Selatan ada hiburan dangdutan yang diadakan oleh Wasmad Edi Susilo.

Saksi 1 memperkirakan kerumunan atau penonton dangdutan malam itu sebanyak 800 orang. Saksi selanjutnya membuat laporan Polisi.

Saksi saat malam hari di tempat acara tidak melihat tempat cuci tangan karena tidak mendekat dan tertutup panggung. Sedangkan saat siang hari saksi melihat ada tempat untuk cuci tangan di depan rumah yang disiapkan untuk tamu undangan.

Sedangkan saksi tidak melihat tempat cuci tangan berada di lapangan yang banyak penonton.

Saksi ke dua mantan Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Juharno dihadapan majelis hakim menyampaikan, izin yang dikeluarkan berupa hiburan hanya organ tunggal. Izin mulai tgl 21-25 September 2020. Namun karena pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan perizinan maka izin dicabut.

Latar belakang menghentikan atau mencabut izin karena dengan niat baik terhadap terdakwa. Saksi Juharno memperkirakan penonton dangdutan sebanyak 2.000 penonton. Saksi juga mengatakan melihat tempat cuci tangan di depan kediaman hanya untuk tamu undangan dan tidak melihat tempat cuci tangan di tempat penonton umum.

“Kenapa saksi Kapolsek saat ada hiburan dangdutan tidak melakukan tindakan pembubaran,” tanya terdakwa Wasmad saat majelis hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa untuk mempertanyakan ke saksi.

Mantan Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Juharno usai menjadi saksi mengatakan, terkait majelis hakim yang menanyakan perizinaan yang dikeluarkan dan fokus pada pencabutan izin atas inisiatif siapa? “Saya menjawab bahwa pencabutan izin adalah murni inisiatif dari saya dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan saat itu,” kata Juharno.

Sementara terdakwa Wasmad saat diminta tanggapannya atas keterangan saksi-saksi mengatakan, nanti diklarifikasi pada saat dimintai keterangan oleh majelis hakim.

“Keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan sesuai yang ada di BAP. Sidang berikutnya akan menghadirkan 6 orang saksi,” kata JPU Widya Hari Susanto SH.

Sidang dilanjutkan pada Kamis (3/12/2020) mendatang dengan agenda masih mendengarkan beberapa saksi dari JPU salah satunya saksi ahli.

Nino Moebi