YOGYAKARTA, (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota Yogyakarta mengamankan dua terduga pelaku perusakan fasilitas DPRD DIY saat aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Malioboro, Yogyakarta pada Kamis (8/10).
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin, mengatakan kedua pelaku berinisial D (16) dan E (16) sempat terekam dalam beberapa video amatir saat merusak fasilitas di DPRD DIY bersama sejumlah pelaku lainnya.
“Setelah peristiwa ada video yang menunjukkan beberapa orang melakukan perusakan, melempar ke dalam (kantor DPRD), mencopoti tulisan DPRD provinsi itu,” kata dia.
Menurut Yuliyanto, Keduanya berhasil diamankan setelah dilakukan pencocokan isi video dengan data di media sosial.
Kedua pelaku diamankan pada 14 Oktober 2020. Masing-masing adalah warga Kecamatan Gamping dan warga Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman.
Ia mengatakan barang bukti yang berhasil dikumpulkan petugas di antaranya potongan papan nama kantor DPRD DIY serta jaket berwarna kuning dan biru yang dikenakan kedua anak tersebut saat melakukan aksi perusakan.
“Yang bersangkutan sudah diamankan, sudah diproses. Berkasnya sudah sampai di kejaksaan tinggal diteliti oleh jaksa, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah akan P21,” kata dia.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Rico Sanjaya mengatakan D dan E nekat melakukan perusakan lantaran terbawa emosi massa yang bertindak anarkis. “Kami masih melakukan pendalaman para pelaku ke mana (motif) atau (kelompok) apa,” kata dia.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan dengan ancaman kurungan selama 5 tahun 6 bulan.
Hingga saat ini polisi telah mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan sejumlah fasilitas publik saat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.
Antara