KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Memanfaatkan rumah tetangga yang sepi ditinggal Yasinan, pengepul jenitri nekad mencuri barang berharga milik tetangganya.Tersangka diketahui berinisial AD (34), warga Desa Kemangguan, Kecamatan Alian, Kebumen.
Aksinya dilakukan berdua dengan temannya yang juga tetangganya, yakni DW (30) pada Kamis, t22 Oktober 2020 lalu sekitar Pukul 21.00 saat rumah korban dalam keadaan kosong. Uang Rp 36 juta dan sejumalah perhiasan milik korban sebanyak 15 gram pun disikat.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan pada press release menjelaskan, para tersangka mencuri dengan cara mencongkel jendela saat pemilik rumah pergi (kosong) menggunakan linggis. Pada saat itu pemilik rumah sedang Yasinan di rumah tetangga. Situasi sepi itu dimanfaatkan oleh tersangka.
“Ketika melakukan aksi kejahatan, para tersangka membagi tugasnya masing-masing. Tersangka AD menunggu di luar, sedang DW melakukan eksekusi masuk ke dalam rumah,” jelas AKBP Rudy Cahya didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto, Jumat (27/11).
Dari kejadian itu, tersangka berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban berupa uang tunai sejumlah Rp 36 juta, 3 buah cincin emas seberat 10 gram dan satu buah anting seberat 5 gram serta satu buah handphone android merk Infinix.
Pengakuan tersangka AD, ia nekad mencuri karena selama 6 bulan sama sekali tidak memperoleh pemasukan dari bisnisnya jual beli biji Jenitri. Baik tersangka AD maupun DW keduanya adalah residivis. Tersangka AD pernah berurusan dengan hukum karena kasus pemerasan pada tahun 2018.
Sedang untuk tersangka DW pernah terjerat hukum keluar masuk penjara sebanyak 4 kali karena beberapa kasus Pidana. Kini karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Komper Wardopo