BLORA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, menahan Arif Purnomo (21), pemuda asal Rembang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditangkap tanpa perlawan oleh Unit Reksrim Polsek Kota Blora.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) kendaraan bermotor roda dua (R2) Yamaha Mio milik Siti Muslikah, warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora. Pelaku dan BB kini diamankan di Mapolsek Kota Blora.
“Untuk proses penyidikan, tersangka Curanmor berikut BB-nya, ini masih kami amankan di Mapolsek,” jelas Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan, melalui Kapolsek Kota Blora, AKP Joko Priyono.
Tenryata tersangka pernah melakukan tindak pidana pencurian handphone (HP), dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Rembang. Informasi lainnya, AP sebelumnya juga pernah terlibat kasus Curanmor di tempat lain, jelas Kapolsek Kota Blora.
Djelaskan mantan Kapolsek Ngawen, Unit Reskrim Polsek Blora bersama tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres dibantu Unit Reskrim Polsek Cepu, berhasil mengamankan tersangka Curanmor Arif Purnomo, Jumat (20/11/2020).
Penangkapan pemuda warga Kecamatan Kragan, Rembang, berawal dari laporan korban Siti Muslikah, bahwa motonya pada Kamis 19 Nopember 2020 raib di rumahnya, beberapa saat sepulang membantu kerabatnya yang punya hajat.
Pintu Samping
Kajadiannya, jelas AKP Joko Priyono, sekitar pukul 23.00 WIB, saudara korban Solikin dan Siti Sulasih pulang ke rumah melihat pintu depan rumah korban dalam kondisi terbuka.
Sulasih yang biasanya melihat sepeda motor milik korban berada di ruang tamu sudah tidak ada, lantas Sulasih membangunkan korban untuk menanyakan keberadaan sepeda motor, yang ternyata motornya raib, jelas Kapolsek Kota Blora.
Mengetahui motonya raib, korban mengecek barang bikti miliknya serta kunci kontak sepeda motor yang bizasnaya digantungkan di dekat pintu kamar, tengah malam itu sudah tidak ada.
Demikian juga HP yang semula diletakkan di meja kecil dalam kamar, berikut tas selempang kecil warna hitam yang semula disimpan di dalam almari pakaian dalam kamar, ditemukan tergeletak di dekat pintu belakang dan isinya uang tunai juga raib.
“Korban bersama saudaranya mengecek semua kondisi pintu rumah, ternyata pintu samping barat yang sebelumnya tertutup, dalam keadaan terbuka,” jelas AKP Joko Proyono.
Sekitar pukul 23.30 korban langsung melapor ke Polsek Blora. Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Blora dipimpin Kanit Reskrim Ipda (Pol) Budi Santosa, dibantu Tim Buser Polres Blora melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
“Akhirnya, Jum’at sore tersangka berhasil diamankan saat berada di kawasan Jalan Diponegoro Kecamatan Cepu,” tambah AKP Joko Priyono.
Dalam tindak pidana itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3, satu unit smart phone merk Infinix berikut chagernya, serta uang tunai sebesar Rp. 200.000.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek Kota Blora.
Wahono-Wahyu