Suasana pelaksanaan sosialisasi yang diikuti peserta dari segala elemen masyarakat. Foto : hana eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Masyarakat Grobogan diajak mengawasi dan menyukseskan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Grobogan tahun 2020. Ajakan itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Grobogan, Selasa (3/11).

Ajakan itu disampaikan itu masing-masing oleh Komisioner KPU Grobogan, Ngatiman dan dari Bawaslu Grobogan dan Desi Ari Hartanta dalam Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Politik yang diadakan Badan Kesbangpol Kabupaten Grobogan di Gedung Riptaloka, Selasa (3/11/2020).

Keduanya menjadi narasumber bersama KBO Reskrim Polres Grobogan, Iptu Suharto. Sebagai moderator dalam kegiatan ini yaitu Kepala Badan Kesbangpol Grobogan, Daru Wisakti dan dihadiri sejumlah tamu undangan dari lingkup pemangku kebijakan, organisasi masyarakat, LSM, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Daru Wisakti menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan mengajak semua organisasi masyarakat untuk ikut menyukseskan Pilkada dengan mengajak warga masyarakat hadir di TPS.

“Yang hadir dalam kegiatan ini ada 60 orang. Semua tetap menggunakan protokol kesehatan. Ada pemateri dari KPU, Bawaslu dan Polres. Dalam acara ini juga diberikan pemahaman bahwa pilkada aman dari covid-19, karena semua tahapan menggunakan protokol kesehatan,” ujarnya.

Acara tersebut dimulai dengan pemaparan materi dari para narasumber.  Perwakilan KPU Grobogan, Ngatiman. Pihaknya menjelaskan materi tentang kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan KPU Grobogan, di antaranya telah melaksanakan sosialisasi terkait tahapan Pilbup Lanjutan 2020 kepada masyarakat serta hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 nanti.

“Kami sudah menyosialisasikannya kepada pihak-pihak terkait seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, organisasi keagamaan, kepemudaan, organisasi masyarakat dan sebagainya. Kemudian, kami sosialisasi dengan alat peraga kampanye yang dipasang di tingkat kabupaten, kecamatan dan kelurahan atau desa,” jelasnya.

Selain itu, KPU telah membentuk relawan demokrasi yang terdiri delapan basis untuk membantu menyosialisasikan kepada masyarakat. Pihaknya juga menyatakan KPU Grobogan mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Pelaksanaan pemilihan bupati-wakil bupati ini digelar dengan menggunakan protokol kesehatan. Oleh karena itu, KPU mempersiapkan dengan matang. Persiapan tersebut difokuskan di masing-masing TPS, seperti penyediaan handsanitizer, sanitasi berupa tempat cuci tangan dan sabun, penyediaan sarung tangan plastik, masker untuk penyelenggara dan jumlah TPS yang diperbesar,” jelas Ngatiman.

Yang lebih penting lagi, kata Ngatiman, masyarakat tidak perlu khawatir saat datang ke TPS sebab semua petugas mulai dari PPK, PPS dan ke depan yaitu KPPS dan ketertiban mengikuti rapid test. Dengan harapan pada pelaksanaan tetap berjalan dengan lancar, sesuai protokol kesehatan dan tidak muncul adanya klaster baru.

“Nanti bapak ibu bisa datang ke TPS setelah mendapat undangan yang akan dibagikan petugas sesuai jadwal. Jika belum ada yang terdata, tetapi punya hak pilih, maka segera melapor ke PPS maupun PPK setempat,” tambahnya.

Sehat dan Bermartabat

Sementara itu, anggota Bawaslu Grobogan, Desi Ari Hartanta menjelaskan materi tentang pengawasan Pilkada yang berintegritas, sehat dan bermartabat. Dalam pemaparannya, pada tahapan kampanye menggunakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2020.

“Pilkada yang sekarang dilaksanakan ini adalah kali pertama pelaksanaannya di masa Pandemi Covid-19, sehingga  kesehatan menjadi priotitas utama guna menjamin partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya di tanggal 9 Desember 2020 nanti,” kata Desi Ari Hartanta.

“Undang-Undang yang mengatur tentang Pilkada lahir sebelum adanya pandemi covid-19 sehingga pengaturan pelaksanaanya harus menyesuaikan kondisi yang ada yaitu melalui PKPU dan Perbawaslu yang baru. Namun demikian, substansi penegakan hukumnya tetap mendasarkan pada Undang-Undang Pilkada,” jelasnya.

Pihaknya mengungkapkan dalam kampanye merupakan rangkaian kegiatan yang di dalamnya banyak intetaksi antara pasangan calon dan tim kampanyenya dengan masyarakat sebagai pemilih, sehingga penerapan protokol kesehatan covid-19 dalam kegiatan kampanye harus disosialisasikan kepada masyarakat.

“Misalnya pembatasan jumlah peserta kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka maksimal 50 orang dengan pengaturan jaga jarak minimal 1 meter dan wajib menggunakan alat pelindung diri. Setidaknya berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu,” tambah Desi Ari.

Bawaslu mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada Serentak 2020 ini dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19, sehingga terwujud Pilkada Kabupaten Grobogan yang Sehat dan Bermartabat.

Hana Eswe-trs