Petugas memberi sanksi warga tidak bermasker. Foto: Eko Priyono

MAGELANG (SUARABARU.ID)  – Angka Covid-19 yang terus meningkat di wilayah Kabupaten Magelang membuat Satgas Covid-19 melaksanakan antisipasi, supaya tidak semakin meluas. Sampai Senin sore 2 November 2020 jumlah PDP 44 orang dan jumlah terkonfirmasi 234 orang.

Antisipasi dengan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 di Jalan Blabak – Rambeanak, tepatnya di depan pasar Blabak,Kecamatan Mungkid, dilakukan hari ini.

Sasaran operasi adalah para pengendara kendaraan, serta warga masyarakat yang beraktivitas tanpa mematuhi protokol kesehatan. Bagi warga yang kedapatan melanggar diberikan teguran serta pendataan oleh Satgas. Personel satgas covid-19 terdiri dari unsur Koramil, Polsek dan Puskesmas Mungkid.

Komandan Koramil 13/Mungkid Kapten Arm Mashudi Pitoyo yang berada di lokasi memberikan imbauan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Seperti memakai masker,  mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak aman paling tidak dua meter.

“Kita semua wajib patuhi protokol kesehatan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan keluarga dari penyebaran covid-19,” kata Kapten Pitoyo.

Sementara itu para pelanggar yang terjaring operasi yustisi diberi sanksi sosial antara lain menyanyikan lagu Indonesia Raya sambil menghormat, mengucapkan Pancasila, serta berjanji akan selalu memakai masker selama di luar rumah.

Kegiatan yang dilaksanakan di depan Pasar Blabak, Mungkid, tersebut berhasil menindak puluhan pelanggar yang tidak patuh untuk memakai masker. Diharapkan dengan operasi itu dapat memberi rasa jera bagi pelanggar dan masyarakat lebih sadar dengan protokol kesehatan.

Eko Priyono-trs