blank
Dua pelaku begal motor di Balai Jagong Wergu Wetan Kudus yang berhasil diamankan polisi. foto:Ist/Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Satuan Reskrim Polres Kudus berhasil membekuk dua pelaku begal motor yang terjadi di Balai Jagong Desa Wergu Wetan Kecamatan Kota Kudus.

Dua pelaku berinisial KS (41) warga Kecamatan Kalibanteng Semarang dan SK (33) warga Kecamatan Kaliwungu Kudus berhasil diringkus dari lokasi persembunyiannya oleh Tim Unit I Resmob Sat Reskrim Polres Kudus yang dipimpin Aiptu Suyatno, Senin (2/11).

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharmamelalui Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP  Agustinus David menjelaskan, pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Awalnya Tim Unit I Resmob berhasil meringkus salah satu pelaku di Kecamatan Jati Kudus dan setelah dikembangkan ada satu pelaku lain dan kami langsung bergerak cepat mengamankan pelaku SK di Kecamatan Mayong Jepara.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Balai Jagong Kudus,” ungkap Kasat Reskrim.

Seperti diketahui, kedua tersangka dilaporkan merampas sepeda motor seseorang pengunjung Balai Jagong Wergu Wetan, bernama Ibrahim Goribi, warga Gebog, Kudus, pada hari Rabu (7/10)  silam.

Menurut korban, aksi pelaku terjadi pada malam sekitar pukul 19.30 WIB saat ia duduk di atas sepeda motor miliknya yang diparkir dipinggir jalan arah masuk kawasan Balai Jagong Kudus.

Kemudian korban didatangi pelaku dengan menggunakan Sepeda Motor Honda CBR sambil membentak untuk menyerahkan kunci Sepeda Motor dan HP milik korban. Selanjutnya pelaku langsung pergi dengan membawa Sepeda Motor dan HP milik korban.

Begitu mendapat laporan dari korban, polisi pun langsung bergerak cepat penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan. Hingga akhirnya dalam sebuah operasi, kedua pelaku berhasil ditangkap.

Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit HP merk Vivo warna Gold, 1 Unit Sepeda Motor Honda merk Vario 125 warna hitam dan ! Unit Sepeda Motor  merk Honda CBR warna hitam yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

”Selain barang bukti hasil pencurian dengan kekerasan, kami juga berhasil mengamankan Sepeda Motor merk Honda CBR  milik pelaku,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun penjara.

Tm-Ab