SURAKARTA (SUARABARU.ID) Sepedamotor hilang dicuri dan dikembalikan polisi kepada pemiliknya. Itu terjadi pada Nabila Alisya Rahma Surya (17) siswa salah satu SMA di Solo pemilik motor AD 2360 BSE
“Saya sangat berterima kasih kepada Polsekta Serengan Polresta Surakarta yang telah menemukan kembali sepedamotor dan mengembalikannya kepada kami”, ungkap Nabila Alisya Rahma Surya ketika ditanya wartawan usai menerima penyerahan sepedamotor AD 2360 BSE dari Kapolsekta Serengan Polresta Surakarta Kompol Suwanto SH di Mapolsekta setempat, Rabu (21/10)
Nabila Alisya Rahma Surya menuturkan, sepedamotor yang dimiliki lenyap pada 12 September 2020 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu dirinya berada di kost Amanah di Jayengan Serengan Solo dan bermaksud pulang ke Sragen.
Namun saat hendak mengambil motor, ternyata kendaraan bermotor roda dua yang diparkir di garasi tak lagi berada ditempatnya. Diakui kunci kontak motor diletakan pada kotak di dashboard. Kejadian hilangnya sepedamotor langsung dilaporkan ke Polsekta Serengan.
“Kunci motor saya tinggalkan di dashbord dengan pertimbangan hanya akan saya tinggal sebentar untuk menjalankan ibadah salat yang terletak di lantai dua,” tutur siswa yang masih sekolah di SMA.
Sepeda onthel
Masih dalam kesempatan sama Kapolsekta Serengan Kompol Suwanto SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supardi SH, membenarkan telah menyerahkan kembali sepedamotor yang dicuri ARP (14) warga Gentan Kecamatan Baki Kab Sukoharjo.
Pengungkapan kasusnya diawali dengan ditemukannya sepeda onthel milik pelaku di tempat kejadian. Keterangan saksi yang membuka Laundry di dekat lokasi kejadian menyebutkan ada anak laki laki mengambil sepedamotor di garasi. Namun siapa namanya, saksi tak mengetahui.
Polisi langsung melakukan pencarian berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti sepeda onthel yang ditemukan. Hasilnya didapat nama dan alamat pelaku untuk kemudian dilakukan penangkapan.
Sehubungan pelakunya anak dibawah umur, polisi berkordinasi dengan korban dan keluarga tersangka serta ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dimana pelaku anak-anak perlu peraturan khusus. Untuk itu dilakukan kordinasi dengan Bapas.
Disisi lain, penyidik, keluarga pelaku dan pelapor sepakat bahwa kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Nasmun demikian semuanya dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Sesuai keputusan diversi ketua PN Ska dengan penetapan no 6/PN.dit/ 2020 / PN Surakarta disebutkan permasalahannya telah selesai. Bilamana terjadi lagi dikemudian hari, maka pelaku bisa diproses secara hukum. Sesuai petunjuk Bapas, sepeda motor dikembalikan kepada pelapor. Sesuai keputusan pengadilan sepedamor AD 2360 BSE yang semula dibawa pencuri dan sudah berhasil disita, selanjutnya dikembalikan kepada pelapor pada hari ini“, jelasnya.
Bagus Adji