GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Puluhan botol minuman keras berhasil disita petugas Polsek Grobogan dalam razia miras, Senin (19/20/2020) petang. Sebanyak dua jenis miras diamankan dari dua warung di wilayah Kecamatan Grobogan.
Selama dua jam, petugas melakukan operasi dengan sasaran warung yang disinyalir menjual minuman keras tersebut. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan miras yang dijual di warung milik Satimin (57), warga Desa Teguhan.
Di warung ini, petugas mendapati 11 botol air mineral ukuran satu liter berisi arak putih dan 6 botol bir merek ternama. Tak hanya itu saja, petugas juga memeriksa sebuah warung milik Slamet (54), warga Desa Karangrejo.
Di warung kedua, petugas menyita lima botol air mineral ukuran satu liter berisi arak putih dan satu botol bir merek ternama. Seluruh barang bukti hasil operasi ini lalu dibawa ke Polsek Grobogan.
“Kami laksanakan kegiatan operasi miras dalam rangka cipta kondisi menjelang pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Grobogan 2020.”
“Operasi kami laksanakan dengan sasaran warung-warung yang disinyalir menjual minuman keras. Dari operasi tersebut, petugas menyita dua jenis minuman keras dengan jumlah total 16 botol berukuran satu liter yang isinya arak putih dan tujuh botol bir merek ternama dari dua warung, masing-masing di Desa Teguhan dan Desa Karangrejo,” ungkap Kapolsek Grobogan, Iptu Parjin.
Kapolsek menjelaskan, dalam operasi ini berjalan dengan aman dan kondusif. Pihaknya mengimbau kepada warga, khususnya di Kecamatan Grobogan yang memiliki usaha warung agar tidak lagi menjual minuman keras.
“Minuman keras mempunyai efek yang negatif bagi siapapun yang meminumnya, sehingga diharapkan agar tidak menjual miras lagi, sehingga generasi muda di wilayah ini tetap sehat tanpa harus mengonsumsi minuman keras,” imbau Kapolsek.
Hana Eswe-Wahyu