blank
Kepala BPN dan ATR Wonosobo Budiono ketika mengisi sosialisasi pensertifiktan tanah aset PP. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)– Pengurus Cabang Robitoh Ma’ahidil Islamiyyah (PC RMI) Wonosobo tengah menginisisasi pensertifikatan tanah aset sejumlah pondok pesantren (PP) yang ada di daerahnya.

Pensertifikatan tanah aset PP tersebut dilakukan agar status tanah yang ditempati banyak PP jelas secara hukum. Sebab selama ini sebagian besar aset tanah yang dimiliki PP di Wonosobo belum bersertifikat.

Ketua PC RMI NU Wonosobo, Ahmad Fadlun Sy, mengatakan guna memperlancar proses pengurusan sertifikat aset tanah PP, Senin (19/10), pihaknya mengumpulkan 176 pengasuh PP di Kantor PCNU 2 Ketinggring untuk mendapat sosialisasi program sertifikasi tanah.

Sosialisasi program sertifikasi aset PP diisi Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agraria dan Tata Ruang (BPN dan ATR) Wonosobo, Budiono. Turut mendampingi, Ketua PCNU Dr KH Ngarifin Shidiq MPd I dan Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) setempat K Khoirullah Nurudin.

“RMI NU kini sudah mengajukan 242 sertifikat ke BPN/ATR. Namun dari pengajuan tersebut yang bisa ditindaklanjuti baru 176 aset tanah PP. Yang lain belum bisa diproses karena perlu melengkapi persyaratan terlebih dahulu,” jelasnya.

Nol Rupiah

blank
Kepala BPN dan ATR Wonosobo Budiono didampingi Ketua RMI NU Ahmad Fadlun Sy, ketika diwawancarai wartawan. Foto : SB/Muharno Zarka

Kepala BPN dan ATR Wonosobo Budiono mengatakan proses pengurusan sertifikat aset tanah PP nol rupiah alias tidak dipungut biaya. Prosesnya penerbitan bisa cepat asal persyaratan lengkap dan sesuai prosedur operasional (SOP) yang ada.

“Saya sangat mendorong, aset tanah PP, disertifikatkan. Sehingga punya status hukum yang jelas. BPN dan ATR siap membantu agar prosesnya bisa cepat dan mudah. Pengurusan sertifikat sebaiknya dilakukan secara kolektif,” katanya.

Saat ini, sambung dia, BPN dan ATR Wonosobo, masuk 4 besar dari sisi tertib administrasi dan kinerja di Jawa Tengah, setelah Surakarta, Pekalongan dan Temanggung. Pihaknya pun sangat menyambut baik pengurusan sertifikat massal aset tanah PP.

“Asal pengasuh PP bisa cerita runut asal-usul tanah, proses pensertifikatan sangat mudah kok. Penerbitan sertifikat tanah bisa lama karena persyaratan tidak lengkap dan jejak asal-usul tanah tidak jelas” paparnya.

Ketua PCNU Wonosobo Ngarifin Shidiq sangat mendukung proses pensertifikatan tanah aset PP. Karena hal itu bisa menghindari konflik sengketa tanah yayasan atau PP. Lembaga pendidikan NU sebaiknya disertifikatkan aset tanahnya atas nama organisasi NU.

Muharno Zarka-Wahyu