KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Pengurus Takmir Mushala At Thohiriyah Desa Kawedusan RT 04 RW 01 Kebumen pantas lega. Sebab Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kabupaten Kebumen telah melakukan pengukuran tanah wakaf seluas 17 ubin pada Jumat (16/10).
Pengasuh Takmir At Thohiriyah KH Drs Najib SH dan Ketua Takmir Purwanto ikut menyaksikan pengukuran tanah oleh petugas ATR Kebumen didampingi Kepala Desa Kawedusan Aristanto dan perangkat desa setempat.
Menurut penuturan KH Najib, tanah wakaf tersebut adalah wakif dari keluarga almarhum Abdullah Sidik dan Ibu Rahimah almarhumah. Oleh ahli warisnya, Budi Sutomo dan Sutanto, sebagian tanah tersebut seluas 17 ubin atau 238 m2 diwakafkan kepada masyarakat dan umat Islam di lingkungan RT 04 RW 01 Desa Kawedusan untuk tempat ibadah.
Dia terangkan, di atas tanah wakaf itu sejak 2004 lalu telah berdiri bangunan mushala. Perintis pendirian tempat ibadah itu antara lain Sucipto (alm), M Yusuf (alm), Najib, H Romelan, KH Moh Sobihan (alm), KH Moh Munjilin (alm), Prasetyo dan sejumlah warga.
Ikrar wakaf telah didaftarkan secara resmi kepada pejabat pembuat akta Ikrar Wakaf KUA Kecamatan Kebumen. Selanjutnya diresmikan untuk disertifikatkan menjadi hak milik tanah wakaf kepada Nadhir untuk kepastian hukum dan kepentingan umat.
Dalam kesempatan itu Najib selaku tokoh masyarakat sekaligus pengasuh Takmir At Thohiriyah menyatakan, semoga niat baik dari keluarga almarhum dan almarhumah menjadi amal jariyah yang mengalir pahalanya dan bermanfaat untuk masyarakat sekitarnya. Utamanya dalam meningkatkan ibadah warga dan untuk kegiatan pengajian anak -anak guna menyiapkan generasi penerus yang soleh dan solihah.
“Kami berterima kasih kepada ahli waris, aparat ATR dan bapak kepala desa. Semoga para pengelola takmir bisa menjalankan amanah ini agar bermanfaat sebagai tempat ibadah sekaligus sarana pendidikan keagamaan anak-anak di lingkungan RW 1 Desa Kawedusan,”tandas pria yang berdinas sebagai hakim senior Pengadilan Agama Banyuwangi tersebut.
Komper Wardopo