blank
Pelajar pelaku demo anarkis tolak UU Cipta Kerja diberi pembinaan dan dihipnoterapi Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kirniawan agar menyesal dan tidak mengulang perbuatannya.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Para perusuh dalam demo di depan DPRD Kabupaten Kebumen diberi sanksi wajib lapor di Polres Kebumen. Para perusuh yang mayoritas masih di bawah umur hadir didampingi oleh para orang tuanya.

Para pelaku demo anarkis itu diberi tugas khusus oleh Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan sebagai bentuk sanksi selain wajib lapor. Tugasnya yakni mengajak teman-temannya untuk tidak ikut demo anarkis, serta untuk tetap belajar di rumah. Apalagi saat ini masih ada pandemi virus Covid-19.

“Ajakan bisa melalui group wa sekolah. Karena saat ini para pelajar belajar Daring di rumah,” jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kamis (15/10).

blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan memberi pembinaan kepada pemuda pelajar pelaku demo anarkis di DPRD.(Foto:SB/Ist)

Para pelaku demo anarkis yang diamankan tidak tahu tentang maksud demo yang dilakukannya. Mereka mengaku hanya ikut-ikutan setelah membaca pesan berantai ajakan demo di depan Gedung DPRD Kebumen.

Kapolres juga memberikan sanksi berupa pemberian kalimat afirmasi positif kepada para perusuh. “Saya tidak akan mengulangi perbuatan anarkis. Saya tidak akan melakukan kerusuhan. Saya menyesal,”salah satu kutipan kalimat afirmasi positif yang diucapkan para perusuh.

“Mudah-mudahan ini efektif. Mereka berjanji pada dirinya sendiri,”ujar AKBP Rudy Cahya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Kebumen mengamankan sedikitnya 18 pelaku demo  anarkis  menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kebumen pada Jumat  (9/10). Para pelaku anarkis diamankan karena melakukan perusakan fasilitas umum saat demo.

Komper Wardopo