DEMAK (SUARABARU.ID)– Meskipun masih dalam situasi pandemi covid-19, Dinas Kominfo sebagai garda terdepan dalam penyampaian informasi, bersinergi dengan Polri melaksanakan sosialisasi (diseminasi) informasi, berupa gerakan Stop Pungli, di wilayah operasional Polsek Wedung.
Kegiatan sosialisasi gerakan menolak pungutan liar oleh Dinas Kominfo dan Polsek Wedung ini, merupakan wujud sinergitas antara Pemkab Demak dan lembaga kepolisian, dalam upaya pencegahan tindakan tidak terpuji.
Hadir pada Kegiatan yang dilakukan di Balai Desa Ngawen, Wedung, Kamis (8/10/2020) ini, selain Dinkominfo yakni Wakapolsek Wedung Ipda Sutrisno, Kades Ngawen Masudi dan Dinkominfo.
BACA JUGA : Pemkab Magelang Serahkan Bantuan Rumah Swadaya DAK Perumahan
Dalam kesempatan itu, Wakapolsek Ipda Sutrisno menyampaikan, sosialisasi pencegahan tindakan pungli masih terus gencar dilakukan pihak Polri, yang bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Pemkab hingga pemerintahan desa.
”Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), kepada aparatur desa dan masyarak,at terkait imbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama adalah pelanggar hukum,” ujar Wakapolsek.
Diungkapkan dia, pungli tidak bisa berdiri sendiri namun ada dua belah pihak yang melakukan. ”Dan keduanya, antara pemberi dan penerima bisa dipidana,” imbuhnya.
Miliki Tujuan
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Endah Cahyarini melalui Kasi Sarana Komunikasi Diseminasi Informasi (SKDI), Rudyanto menambahkan, salah satu tugas pokok Dinkominfo yakni, melaksanakan diseminasi informasi.
”Artinya, kegiatan penyebaran informasi memiliki tujuan dengan sasaran kelompok target atau individu, agar mereka memperoleh informasi. Lalu diharapkan timbul kesadaran, menerima dan mengubah perilaku sasaran,” tukas Rudy.
Setelah mengunjungi Desa Ngawen, sosialisasi dilanjutkan menuju Desa Buko di Kecamatan Wedung, dengan kegiatan yang sama.
Rudy-Riyan