blank
Para pelaku demo di depan Gedung DPRD Jateng, yang diamankan pihak kepolisian. Foto: hery priyono

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law yang dihadiri ratusan buruh, mahasiswa, santri dan pelajar di depan Gedung DPRD Jateng, memakan banyak korban. Pada saat aksi, puluhan mahasiswa, pelajar dan santri ditangkap, dipukul dan diseret-seret secara paksa oleh anggota Polisi.

Selain itu, satu orang pengacara publik YLBHI-LBH Semarang ditangkap dan dipukul, karena mengambil video saat polisi melakukan tindakan kekerasan terhadap pelajar peserta aksi. Dan satu orang pengacara publik YLBHI-LBH Semarang, juga mengalami kekerasan, hingga kerudung robek akibat ditarik secara paksa oleh anggota polisi.

”Ada sekitar 50 peserta aksi dipaksa membuka baju dan merayap di halaman Kantor DPRD Jateng, serta dipukuli menggunakan pentungan oleh anggota Polri. Selain itu, peserta aksi yang ditahan dikumpulkan dalam suatu ruangan tanpa menggunakan masker,” kata Eti Oktaviani, selaku pengacara publik LBH Semarang, yang mengadvokasi para peserta aksi unjuk rasa yang ditangkap, Rabu (7/10/2020) malam.

BACA JUGA : Generasi Muda NU Komitmen Dukung Hendi dalam Pilwalkot Semarang

Menurutnya, tindakan kekerasan berupa pemukulan dan penangkapan secara paksa yang dilakukan anggota polisi sangat berbahaya. Mengingat peserta aksi dikumpulkan dalam satu ruangan kantor DPRD Jateng, tanpa menggunakan masker.

Eti Oktaviani yang juga selaku Tim Advokasi Pembela Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah, meminta kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, memerintahkan anak buahnya di lapangan untuk tidak melakukan kekerasan kepada peserta aksi. Selain itu juga, meminta kepada Polda Jateng untuk membuka akses pendampingan hukum terhadap peserta aksi.

”Saat ini Tim Advokasi Pembela Kebebasan Berpendapat Jawa Tengah membuka informasi pengaduan korban tindakan refresif Polri terhadap peserta aksi yang menolak pengesahan Omnibus Law,” katanya.

Dari temuan tim, ada pengaduan keluarga korban salah tangkap menceritakan, jika saudara atau adik mereka ditangkap, saat aparat melakukan sweeping di parkiran motor. Padahal niatan korban hanya ingin mengambil motor dan pulang ke rumah.

Hery Priyono-Riyan