KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyebut TF, pemuda 22 tahun asal Semarang yang kedapatan membawa sabu ditangkap polisi justru beruntung. Lho kok Bisa?
“Sangat beruntung sekali pemuda tersebut bisa kita tangkap. Banyak kasus over dosis yang berujung kematian karena mengkonsumsi sabu,”ujar Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers didampingi Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto dan Kasat Resnarkoba AKP Paryudi Rabu (7/10).
Menurut penjelasan Kapolres, pemuda itu kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Akibatnya TF warga Kecamatan Candisari, Semarang, ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Pemuda tersebut diamankan pada Sabtu (26/9) seitar Pukul 01.20 di Kecamatan Petanahan, Kebumen.
AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, dari penangkapan itu pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sepaket sabu yang dikemas pada sebuah plastik klip warna bening yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok.”Saat tersangka kita geledah, didapatkan barangbukti sabu tersebut,”jelas AKBP Rudy Cahya
Pengakuan tersangka, sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang di wilayah Kabupaten Magelang.Untuk mengelabui petugas, tersangka mengenakan jaket Ojol. Namun upayanya gagal total dan harus pasrah digiring petugas ke Mapolres Kebumen, karena kepemilikan barang haram itu.
Tersangka juga telah mengakui mengonsumsi sabu setahun terakhir. Namun baru kali ini ia berurusan dengan polisi. “Semoga setelah ditangkap, tersangka bisa jera,”harap Kapoalres.
Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu banyak dilakukan kalangan masyarakat bawah hingga publik figur. Namun perlu diketahui, penggunan sabu berdampak sangat tidak baik bagi tubuh manusia. penggunaan sabu-sabu meningkatkan risiko penyakit jantung seperti nyeri dada, detak jantung abnormal, serta tekanan darah tinggi.
Hal ini akan mengarah pada diseksi aorta akut, serangan jantung, atau kematian jantung mendadak bahkan saat pertama kali seseorang menggunakannya. Kandungan zat berbahaya yang ada di dalam sabu-sabu juga dapat menyebabkan seseorang mengalami kerusakan gigi dan gusi.
Kini tersangka TF dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ancaman penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 M.
Komper Wardopo