GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Grobogan telah menangani satu kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kasus tersebut yakni adanya satu ASN yang tertangkap kamera dan dimuat ke salah satu media cetak di Kabupaten Grobogan.
Hal tersebut dibenarkan Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti. Menurut dia, kasus tersebut sudah ditangani. Setelah proses klarifikasi, kasus ini tidak memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN maupun pidana.
‘’Sepanjang ini ada satu kasus netralitas ASN dalam tahapan Pilkada 2020. Hasilnya tidak memenuhi unsur dan kasus dihentikan,” kata Fitria Nita Witanti, pasca Rapat Koordinasi terkait netralitas ASN yang menggundang 18 OPD, perwakilan Camat dan Demang Manunggal di Hotel Kyriad Grand Master, Selasa (6/10/2020).
Dalam rakor tersebut, dihadirkan narasumber yakni Sekretaris Daerah Grobogan, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku (NDKEKP) dan Netralitas ASN, Irwansyah, serta pihak Bawaslu yang dibawakan Syahirul Alim.
Dalam kegiatan ini disampaikan dasar-dasar hukum dan sanksi-sanksi yang bisa dikenakan pada pelanggar netralitas ASN serta kepala desa. Fitria menjelaskan, rakor ini diadakan sebagai upaya pencegahan kami terhadap pelanggaran netralitas ASN.
“Ini sebagai upaya pencegahan kami terhadap pelanggaran netralitas ASN maupun kepala desa. Kemudian, kami upayakan untuk pencegahan lebih dulu. Jika tidak bisa baru ditindaklanjuti. Jika memenuhi unsur kami berikan rekomendasi ke KASN,” kata dia.
Sementara itu, Sekda Grobogan Moh Soemarsono menjelaskan, Pemkab Grobogan segera menyosialisasikan perundang-undangan yang melandasi netralitas ASN. Menurut dia, semua ASN sudah memahami dan mengetahuinya.
“Sosialisasi ini sebagai bentuk untuk mengingatkan kembali. Kami upayakan pencegahan seperti yang dilakukan Bawaslu, yakni dengan sosialisasi sebanyak-banyaknya. Kalau ada yang melanggar, baru ditangani sesuai regulasi yang ada di Gakkumdu,” katanya.
Soemarsono menjelaskan, ada beberapa pelanggaran, dari ringan hingga berat. Termasuk pada pemberhentian secara tidak hormat. Hal tersebut diberikan sesuai dengan rekomendasi Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN.
‘’Kalau berat hingga sampai pemecatan, contohnya menggunakan fasilitas atau jabatan untuk mendukung kampanye dari calon. Itu salah satunya. Untuk rumusan sanksi, kami serahkan ke Gakkumdu dengan melibatkan stakeholder. Kami harap tidak ada yang melanggar netralitas ini,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (NDKEKP) dan Netralitas ASN, Irwansyah menjelaskan, hasil survei KASN yang menjadi penyebab utama pelanggaran netralitas adalah adanya motif untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan, materi, atau proyek.
‘’Lalu juga terlihat dari adanya hubungan kekeluargaan atau kekerabatan dengan calon. Kurangnya pemahaman aturan atau regulasi tentang netralitas ASN. Adanya intervensi dari pimpinan dan kurangnya integritas ASN untuk bersikap netral. Selanjutnya, ketidaknetralan ini dianggap hal lumrah. Pemberian sanksi yang lemah juga jadi salah satu penyebabnya,” ujar dia.
Hana Eswe-Wahyu