blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dan Kasatres Narkoba AKP Paryudi sedang menginterograsi tersangka pengedar pil koplo,JA, dalam konferensi pers di Mapolres.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Nekat mengedarkan pil trihexphenidyl atau pil koplo secara ilegal, JA (28), pemuda warga Kecamatan Puring, diciduk Polres Kebumen. Tersangka ditangkap Sat Resnarkoba pada Rabu (2/9) sekitar pukul 02.00 di rumahnya.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas pemuda itu menjajakan pil koplo kepada sejumlah warga.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kita bergerak. Kita tangkap tersangka,”ungkap Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Paryudi, Selasa (6/10).

 

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita 10 strip pil trihexphenidyl dari tangan tersangka, sisa penjualan dan pemakaian. Pengakuan tersangka, pil koplo yang dimilikinya ia dapatkan dari seseorang di Jakarta.

Tersangka menjual pil trihexphenidyl secara ilegal karena keuntungan yang lumayan. Satu strip (10 butir) ia peroleh dengan harga Rp 15.000. Selanjutnya tersangka bisa menjual kembali dengan harga Rp 50.000- Rp 60 ribu kepada temannya.

“Dari penjualan itu, tersangka bisa memperoleh keuntungan 35 ribu Rupiah sampai dengan 45 rb Rupiah untuk tiap stripnya,” jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

Awal tersangka menjual pil trihexphenidyl karena  kecanduan pil tersebut sekitar setahun terakhir. Trihexyphenidyl adalah obat penyakit parkinson atau gerakan otot tubuh lain yang tidak bisa dikendalikan akibat efek samping dari obat psikiatri tertentu.

Penyalahgunaan obat ini bertujuan untuk mengubah mood. Dalam dosis tinggi, pil tersebut tbisa  menimbulkan euforia dan berapa diantaranya mengalami efek halusinasi.

Penggunaan dosis tinggi dapat menimbulkan reaksi alergi yang parah seperti sulit bernafas karena tenggorokan tertekan. Dosis trihexyphenidyl berlebih juga bisa menimbulkan mata terasa sakit, ruam kulit dan kejang-kejang.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2)  UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 M.

Komper Wardopo