Oleh Djati Walujastono
Perdebatan mengenai masalah yang dikemukakan secara terbuka dalam media masa tentang kelangkaan pupuk bersubsidi yang terjadi di Blora dan daerah yang lain di Indonesia sudah sering terjadi sejak lama.
Disini perlu dikupas tuntas berkaitan dengan permasalahan pupuk bersubsidi yang sebenarnya. Serta penjelasana mekanisme rencana pupuk bersubsidi dan realita pupuk yg diberikan dari Pemeruntah Pusat.
Perlu dipahami Alur penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), alur distribusi pupuk bersubsidi, alokasi dan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Blora. Dan analisa penyebab permalahan yang tiap tahun terjadi yaitu kenapa kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Blora?.
Yang pertama dijelaskan alur penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Dimana langkah pertama adalah Kelompok Tani membuat & mengajukan kebutuhan pupuk bersubsidi ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, kemudian Dinas tersebut memverifikasi data tersebut. Kemudian data tersebut setelah di verifikasi, lalu dihimpun oleh Pemkab. Blora kemudian di kirim ke Provinsi Jawa Tengah. Kemudian Provinsi Jawa Tengah menghimpun data seluruh kebutuhan pupuk bersubsidi Kabupaten/Kota se Jawa Tengah kemudian mengirim ke Pemerintah Pusat via Kementrian Pertanian. Kemudian Kementrian Pertanian memutuskan alokasi pupuk bersubsidi dalam SK Menteri Pertanian.
Kemudian SK tersebut diserahkan ke pabrik pupuk milik Negara (Pupuk Indonesia Holding Company) untuk memproduksi berapa banyak pupuk bersubsidi sesuai SK tersebut.
Sedangkan alur distribusi pupuk bersubsidi sebagai berikut, yaitu pabrik memproduksi pupuk sesuai SK Menteri Pertanian, setelah jadi pupuk bersubsidi tersebut diantar ke gudang Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian pupuk tersebut diantar ke gudang Kabupaten (kalau di Kab. Blora ada di Kecamatan Cepu dan Kecamatan Ngawen), kemudian pupuk tersebut selanjutnya disebar ke distributor, terakhir pupuk tersebut disalurkan ke kios pengecer di 16 Kecamatan di Kabupaten Blora.
Untuk di Kabupaten Blora hanya ada 2 pabrik pembuat pupuk bersubsidi yang mensuplai ke distributor yaitu PT. PUSRI dan PT. PETROKIMIA GRESIK. Untuk PT PUSRI akan mensuplai ke 10 distributor dan PT PETRO KIMIA GRESIK akan mensuplai ke 9 distributor yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Blora.
Untuk pupuk Urea di produksi oleh PT. PUSRI dan pupuk SP-36, ZA, NPK Phonska dan Petroganik (merupakan satu-satunya pupuk Organik) di produksi oleh PT. PETROKIMIA GRESIK.
Pupuk bersubsidi untuk tahun 2020 di Kabupaten Blora untuk pupuk Urea, RDKK sebesar 60.798 Ton, dari Pemerintah Pusat hanya dapat 44.548 Ton, sedangkan realisasi sampai bulan Agustus sebesar 37.081 Ton.
Pupuk SP-36 RDKK sebesar 28.002 Ton, dari Pemerintah Pusat hanya dapat 7.235 Ton, sedangkan realisasi sampai sampai Agustus sebesar 6.926 Ton.
Pupuk ZA, RDKK sebesar 25.022 Ton, dari Pemerintah Pusat hanya dapat 8.817 Ton, sedangkan realisasi sampai bulan Agustus sebesar 7.847 Ton.
Pupuk NPK Phonska, RDKK sebesar 77.314 Ton, dari Pemerintah pusat hanya dapat 40.285 Ton, sedangkan realisasi sampai bulan Agustus sebesar 30.002 Ton. Pupuk Petroganik, RDKK sebesar 57.262 Ton, dari Pemerintah Pusat hanya dapat 17.900 Ton, sedangkan realisasi sampai bulan Agustus 9.776 Ton.
Tetapi ada alokasi terbaru ada penambahan yaitu pupuk Urea menjadi 56.000 Ton, pupuk SP-36 menjadi 10.005 Ton, pupuk ZA menjadi 10.526 Ton, pupuk NPK Phonska menjadi 39.077 Ton, sedangkan pupuk Petroganik tetap 17.900 Ton.
Dari data-data diatas dapat disimpulkan, bahwa pupuk bersubsidi dari Pemerintah Pusat tidak bisa memenuhi semuanya sesuai hasil dari RDKK Kabupaten Blora, sehingga pupuk bersubsidi tersebut dari awalnya memang kurang, sehingga wajar kalau Petani Blora tidak bisa mendapatkan pupuk tersebut pada saat dibutuhkan.
Ada juga yang berpendapat kalau pupuk bersubsidi masih banyak ada di Gudang, tetapi yang menjadi masalah adalah sekarang ini diterapkan aturan bahwa penerima pupuk subsidi harus membawa kartu tani, sementara penggunaan kartu tani juga masih ada kendala (banyak penyebabnya).
Sedangkan distributor maupun pengecer tidak berani menjual ke pembeli kalau tidak ada kartu tani. Karena distributor dan pengecer dapat ancaman, kalau misalnya dia tidak bisa membuktikan kartu tani itu, maka mereka harus membayar yang namanya selisih dari subsidi itu.
Hal ini sesuai instruksi Gubernur Jawa Tengah Nokor 81 tahun 2018 tentang penggunaan Kartu Tani dalam penebusan pupuk bersubsidi di Jawa Tengah diharapkan dapat dioptimalkan di Kabupaten Blora.
Penggunaan kartu tani di Kabupaten Blora masih rendah, sementara Kabuptaen/Kota lain sudah menerapkan 100% dalam penebusan pupuk (Kab. Batang semua Kecamatan, Kabupaten lain yang sudah banyak juga yang petaninya mempunyai kartu tani). Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Blora akan menerapkan Kartu Tani per 1 Oktober 2020 untuk 12 Kecamatan
Surat dari Kementrian Pertanian Nomor 477/SR.320/B.5.2/08/2020 bahwa 1 September 2020 wajib menggunakan Kartu Tani untuk wilayah Jawa, Madura, Sumbawa dan Sumbawa Barat dan per 1 Januari 2021 untuk Seluruh Indonesia.
Untuk itu, maka perihal yang perlu disikapi antara lain:
- Upaya-upaya untuk mengatasi kelangkaan pupuk bersubsidi perlu dilakukan antara lain:
- Realokasi penyaluran pupuk bersubsidi antar Kecamatan.
- Permintaan tambahan alokasi pupuk bersubsidi melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Pertanian RI.
- Menyarankan petani yang mampu menggunakan pupuk non subsidi baik NPK maupun pupuk Phospat.
- Segera menangani persoalan kartu petani di semua Kecamatan bisa selesai dengan cepat.
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sebagai Koordinator Penggunaan Pupuk bersubsidi untuk melakukan pendataan luas lahan hutan dalam E-RDKK.
- Dinas Perdagangan, koperasi dan UMKM sebagai Koordinasi Pengawasan distribusi/Penyaluran melakukan pengawasan yang lebih intensif terkait pendistribusian pupuk bersubsidi mulai dari produsen, distributor, Kios Pupuk Lengkap (KPL) dan pengawasan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi.
- Sedang Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi:
- Urea = Rp. 1.800,- atau Rp. 90.000,-/zak 50 Kg
- SP-36 = Rp. 2.000,- atau Rp. 100.000,-/zak 50 Kg
- ZA = Rp. 1.400,- atau Rp. 000,-/zak 50 Kg
- NPK Phonska = Rp. 2.300,- atau Rp. 115.000,-/zak 50 Kg
- Petroganik = Rp. 500,- atau Rp. 000,-/zak 40 Kg
*Profile Penulis:
- Ketua Dewan Riset Daerah (DRD) Blora.
- Staf Khusus Bupati Blora, bidang Iptek, Pengentasan Kemiskinan, Pemberdayaan Masyarakat dan Kearifan Lokal.
- Dosen Teknik Mesin, Sekolah Tinggi Teknik Ronggolawe (STTR) Cepu.
- Pengampu Teknik Pemboran Migas, SMK Migas Cepu.
- Wakil Ketua Komunitas Sapi Indonesia (KSI), Jateng dan DIY.
- Dewan Penasehat Komunitas Sapi Indonesia (KSI) Blora.
- Dewan Pembina KOMBAT TNI-POLRI DPD Blora.
- Dewan Pengawas Mediator Kabupaten Blora
- Dewan Pengawas Yayasan ITTIBAA’UL IHSAN Cepu.
- Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO), Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora.
- Anggota Mediator Masyarakat Indonesia (MMI)