SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 10 orang pelanggar Protokol Kesehatan telah ditindak oleh Polsek Candisari, Kota Semarang dalam Operasi Yustisi yang diikuti oleh 12 personil gabungan Tim Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan Candisari, Selasa (29/9/2020).
Menurut Kapolsek Candisari Iptu Suprianto, S.H, M.H, pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang ditindak hanya dua orang yang mendapat hukuman fisik dan 2 orang lagi mendapat hukuman sosial. Sedang yang lain diberikan teguran tertulis dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran Prokes. Setelah itu, dibagikan pula masker kepada para pelanggar.
“Kenapa diberikan sangsi sosial, pertimbangannya, agar perbuatannya tidak diulangi lagi dan supaya diingat-ingat jika keluar rumah wajib menggunakan masker,” jelas Iptu. Suprianto.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Candisari bersama anggota dan diikuti Lurah Candi beserta staf dan Anggota FKPM (Forum Komunikasi Polisi Masyarakat) Kelurahan Candi ini, di mulai jam 09.00-11.00, bertempat di pertigaan Jalan Tegalsari Raya dan Jalan Kawi Raya Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari Kota Semarang.
“Operasi yustisi penanganan Covid 19 ini, sebagai tindak lanjut Inpres No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. Serta Peraturan Walikota Semarang No. 57 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayah hukum Candisari,” ungkap Iptu Suprianto mengakhiri.
Absa-trs