blank
Suasana rapat koordinasi yang dilaksanakan KPU Grobogan. Foto: Ist

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kampanye calon kepala daerah dimulai Sabtu, 26 September esok sampai 5 Desember 2020. Hal itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan dalam rapat koordinasi penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, spesifikasi, dan jumlah bahan kampanye Pilbup Grobogan 2020, di Kantor KPU Grobogan, Jalan S. Parman 2 Purwodadi.

Acara diselenggarakan dengan menaati protokol kesehatan itu dibuka oleh Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo. Hadir dalam kegiatan tersebut, sejumlah perwakilan dari instansi terkait.

Dalam sambutannya, pihaknya berharap kegiatan rakor ini dapat menghasilkan keputusan terbaik dalam rangka mempersiapkan masa kampanye. Sementara itu, Komisioner KPU Grobogan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ngatiman menjelaskan beragam hal terkait kampanye paslon tersebut.

“Tahapan masa kampanye ini diselenggarakan 26 September – 5 Desember 2020. Itu artinya, selama 71 hari, paslon boleh melaksanakan kampanye. Dalam tahapan ini, paslon dapat melaksanakan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog. Kemudian, penyebaran bahan kampanye, dan emasangan alat peraga kampanye (APK). Ini berlaku mulai tanggal 26 September – 5 Desember 2020,” jelas Ngatiman, Jumat (25/9/2020)

PKPU RI 13

Selain itu, Ngatiman juga menjelaskan metode kampanye rapat umum, kegiatan kebudayaan, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, dan peringatan HUT parpol, tidak boleh dilaksanakan paslon. Hal ini sesuai dengan PKPU RI Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

“Kemarin, KPU RI mengeluarkan PKPU RI Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019,” kata Ngatiman.

Dalam hal ini, kampanye dengan metode rapat umum atau kegiatan-kegiatan yang tercantum pada PKPU RI Nomor 13 tadi,  menurut Ngatiman, tidak diperbolehkan dilaksanakan Paslon sebab masih dalam kondisi bencana nonalam covid-19.

Bahkan, rencananya ada delapan lokasi yang akan dipergunakan untuk penyelenggaraan kampanye terbuka. Namun, adanya PKPU Nomor 13 ini, kegiatan rapat umum tidak diperkenankan untuk dilakukan paslon.

“Sedianya ada delapan lokasi yang bisa dipergunakan untuk penyelenggaraan kampanye terbuka. Akan tetapi, setelah keluarnya PKPU RI Nomor 13 ini, metode tersebut tidak diperbolehkan dan dapat dialihkan melalui media sosial atau media online,” pungkas Ngatiman.

Hana Eswe-trs