BATANG (SUARABARU.ID) – Menjamurnya minimarket dengan jam buka 24 jam, menginisiasi Pemerintah Kabupaten Batang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perubahan waktu operasional. Hal tersebut merupakan upaya Pemda, agar perekonomian berimbang, khususnya pelaku UMKM dapat mengecap manisnya rezeki di pagi hari.
Maka melalui SE Bupati Batang, mengenai waktu pelayanan minimarket yakni buka pukul 09.00 – 23.00 WIB. Sedangkan bagi minimarket dengan jam operasional 24 jam, buka pukul 09.00 – 06.00 WIB.
Analis Perdagangan, Disperindagkop dan UKM Batang Mursiti menerangkan, SE tersebut merupakan upaya agar para pelaku UMKM mendapat peluang yang sama dalam berusaha.
“Kita kasih jeda jam tersebut, biar pagi hari warung kecil pendapatannya ada peningkatan,” katanya, saat sosialisasi ke salah satu minimarket, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Sabtu (8/3/2025).
Pihaknya terus melakukan pemantauan ke minimarket terkait kepatuhannya terhadap SE tersebut. Nanti kami tegur jika ada minimarket yang kurang taat aturan.
Menanggapi SE tersebut, salah satu pegawai minimarket, Mutia mengaku akan ada sedikit keterkejutan dari konsumen, karena melayani banyak pembeli. Sebelum ada SE, jam operasional dimulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB, namun kini berubah 09.00 hingga 23.00 WIB.
“Minimarket sini juga melayani ATM Bersama dan pembelian secara daring, jadi pasti banyak yang tidak cepat terlayani nanti,” ungkapnya.
Hingga kini belum ada keluhan dari konsumen, hanya saja sebagian menanyakan alasan perubahan jam operasional yang lebih siang. Terkait dampaknya terhadap omset, saat ini belum dapat memastikan besaran penurunannya.
“Sebelum ada SE itu untuk dua shift, omsetnya bisa mencapai Rp 25 juta. Kemungkinan setelah SE diberlakukan, penurunannya bisa sampai Rp 5 juta,” ujar dia.
Nur Muktiadi