blank
Petugas memberikan masker kepada warga. Eko Priyono

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Operasi Yustisi penertiban masker yang dilakukan secara gabungan menjaring puluhan pengguna jalan dan pengunjung Pasar Tegalrejo, Selasa (22/9/2020).

Operasai yang melibatkan Kodim 0705/Magelang, Polres Magelang, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Magelang tersebut menyasar warga yang tidak memakai masker di ruang publik.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan penyebaran covid 19, dengan mewajibkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya memakai masker.

Pasar Tegalrejo menjadi salah satu sasaran dilaksanakannya operasi penindakan. Petugas gabungan menyisir pasar untuk menertiban warga. Baik pengunjung maupun pedagang semua wajib menggunakan masker. Petugas juga menghentikan pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Komandan Koramil Tegalrejo Kapten Caj Budi Krismanto yang turut dalam operasi tersebut mengatakan, hal itu dilaksanakan secara rutin dengan berpindah-pindah lokasi di wilayah Kecamatan Tegalrejo. Kebetulan hari ini tim dari kabupaten juga ke Tegalrejo.

“Warga yang kedapatan tidak memakai masker terkena sanksi sosial menyanyikan lagu wajib nasional. Kemudian diberi masker untuk dipakai. Bagi warga yang membawa masker tetapi lupa tidak dipakai, disuruh memakai,” kata  Budi Krismanto.

Danramil yang hadir bersama Kapolsek dan Camat Tegalrejo berharap agar warga mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah diatur, sehingga covid 19 bisa dicegah penyebarannya.

Sukarsih, warga Tampingan merupakan salah satu warga yang terjaring operasi tersebut. Dia kebetulan sedang berbelanja kebutuhan rumah tangga di Pasar Tegalrejo. Dia lupa memakai masker, sehingga ditegur petugas dan dihukum mengucapkan Pancasila.

“Saya membawa masker tetapi lupa memakai dan saya mendapat teguran petugas. Karena memakai masker merupakan bagian dari penerapan protokol kesehatan,” ujarya.

Eko Priyono