blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan memimpin Apel Penegakan Yustisi di Mapolers diikuti personel TNI, Polri dan Satpol PP Pemkab Kebumen guna mendorong warga mematuhi protokol kesehatan.(Foto:SM/Ist)

KEBUMEN (SUARABADU.ID) – Alhamdulilah ada kabar baik. Sebanyak 17 orang di Kebumen pada Rabu (16/9) dinyatakan telah sembuh dari positif Covid-19. Dengan demikian jumlah orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan telah sembuh se Kabupaten Kebumen total mencapai 228 orang.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen Cokroaminoto dalam rilis pada Rabu (16/9) dan diterima Suarabadu.id pada Kamis (17/9).

Menurut Cokroaminoto, untuk pasien terkonfirmasi positif bertambah satu orang atas nama MAS (62), laki-laki. MAS memiliki riwayat kontak erat dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terdahulu.  Hingga saat ini pasien Covid-19 tercatat 302 orang, pasien positif corona meninggal 11 orang, sembuh 228 orang.

Cokro juga mengingatkan, memperhatikan perkembangan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kebumen, Gugus Tugas telah melakukan pengkajian kasus dan analisa data. Dari hasil kajian tersebut  menunjukkan bahwa kasus positif covid-19 di Kabupaten Kebumen masih berpotensi naik.

Namun, di sisi lain kehidupan beragama, pendidikan, sosial- ekonomi harus berjalan sehingga diperlukan upaya memasuki fase adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan dicirikan penerapan protokol pencegahan penularan Covid-19 secara ketat.

Dia jelaskan pula, sejak 24 Agustus 2020 Pemerintah Kabupaten Kebumen mengeluarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)  Di Kabupaten Kebumen. Sebagai pengganti Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2020.

Secara garis besar ruang lingkup Peraturan Bupati itu meliputi  Physical Distancing dan Social Distancing, maskerisasi, pembatasan waktu kegiatan masyarakat, pembiasaan cuci tangan dan penggunaan disinfektan, perlakuan terhadap pemudik/pendatang, pelaksanaan kegiatan di tempat dan fasilitas umum, pelaksanaan karantina dan isolasi, Tim Pendisiplinan, Monitoring dan Evaluasi, sanksi administratif, sosialisasi dan partisipasi serta pendanaan.

Komper Wardopo