blank

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Pusat Polisi Militer Angkatan Darat menetapkan 57 orang prajurit TNI Angkatan Darat sebagai tersangka karena terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas pada akhir Agustus lalu.

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan 57 tersangka itu didapatkan dari pemeriksaan terhadap 90 personel TNI AD yang berasal dari 38 satuan.

“Untuk 33 personel sementara dikembalikan karena murni sebagai saksi,” kata Dodik di Mapuspomad, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/9).

Dodik menambahkan mayoritas dari tersangka itu merupakan Tamtama Remaja yang bertugas sebagai pengemudi pejabat.

“Kita dapat data dari 57 itu 21 adalah pengemudi,” kata dia.

Dia mengakui personel yang bertugas sebagai pengemudi itu tidak mendapatkan pembinaaan secara maksimal.

“Sehingga kita sekarang ini kita tekankan kepada siapa yang menggunakan pengemudi ya harus dibina juga dia karena itu prajurit kita. Prajurit kita harus dibina dan juga disiapkan baik fisik maupun mental,” jelas dia.

Sementara itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan hingga saat ini total jumlah pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban penganiayaan kekerasan TNI di Ciracas ada 23 orang dan 109 pengaduan dari masyarakat yang mengalami kerusakan materil.

Jumlah kerugian kata dia diperkirakan mencapai lebih Rp778 juta.

Selain 57 tersangka dari TNI AD, Puspom TNI juga menetapkan 7 tersangka dari TNI AL dan 1 tesangka dari TNI AU.

Sehingga total tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas menjadi 65 anggota TNI. (SIBERINDO)