blank
Petugas medis tengah melakukan rapid tes pagi ASN dan non ASN di Diskominfo Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Pemkab Wonosobo memberlakukan kembali kebijakan bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH) dengan sejumlah persyaratan.

Salah satunya adalah, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hasil rapid Diagnostic Test (RDT) Covid-19 mandirinya dinyatakan reaktif, diwajibkan untuk menjalani isolasi mandiri selama 10 hari sembari menunggu hasil uji swab.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Bupati No :160/179/Org tentang Sistem Kerta ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Pemkab Wonosobo tahun 2020.

Jumlah maksimal ASN yang berada di kantor, atau work at Office pada setiap OPD, sebagaimana diatur dalam SE tersebut maksimal adalah 50 persen dengan jadwal diatur pimpinan OPD masing-masing.

Hal itu dilatarbelakangi oleh masuknya Wonosobo dalam zona berkategori sedang, sesuai dengan data zonasi resiko terbaru yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan (STPP) Covid-19 setempat.

Selain ASN yang telah menjalani rapid test dan menunjukkan hasil reaktif, sistem kerja WFH juga diijinkan bagi para pegawai yang berada pada kategori rentan.

Yakni ASN yang memiliki riwayat komorbiditas potensi pada usia lebih tua, adanya penyakit penyerta seperti gangguan jantung, ginjal, hipertensi hingga gangguan paru, maupun penyakit autoimmun dan kehamilan.

“Untuk kategori tersebut, yang bersangkutan mesti menyertakan bukti pendukung dari dokter spesialis sesuai riwayat penyakitnya,” ujar Kepala Dinas Komunijasi dan Informatika (Diskominfo) Wonosobo, Eko Suryantoro.

Wajib WFH

blank
Kepala Diskominfo Wonosobo, Eko Suryantoro. Foto : SB/dok

Dalam SE yang diterbitkan 10 September 2020 tersebut, diatur pula ketentuan bagi OPD yang di dalamnya terdapat pegawai terkonfirmasi Covid-19 positif, maka seluruh ASN maupun tenaga non ASN wajib bekerja dari rumah selama 3 hari penuh.

Eko Suryantoro ketika ditemui di sela pelaksanaan RDT massal mandiri karyawan/ karyawati Diskominfo setempat, Jumat (11/9) membenarkan perihal adanya surat edaran Bupati Wonosobo itu.

“Sudah kami terima SE nya dan siap kami tindaklanjuti, salah satunya dengan pelaksanaan RDT mandiri bagi seluruh ASN dan non ASN di lingkup Diskominfo pada hari ini,” tegas Eko.

Demi menekan potensi resiko penyebaran Covid-19 di lingkup Kantor Diskominfo, Eko mengaku meminta RDT lebih awal sehingga apabila memang ada yang menunjukkan hasil reaktif bisa diketahui secepatnya dan dilakukan penanganan lebih lanjut.

“Doa kami tentu semua rekan-rekan ASN maupun non ASN yang ada di Diskominfo aman dari Covid-19, alias hasil RDT non reaktif sehingga tidak diperlukan lagi uji swab atau isolasi mandiri,” lanjutnya.

Namun demikian, pihaknya juga menegaskan apapun hasil yang akan diterima para pegawai dari uji tes cepat yang dilaksanakan oleh petugas dari Puskesmas Selomerto itu, bisa diterima dengan tenang.

Karena RDT bukanlah satu-satunya alat untuk menentukan apakah yang bersangkutan menderita Covid-19 atau tidak.

“RDT ini, sebagaimana telah diatur dalam SE Bupati Wonosobo No :360/171/2020 diupayakan sebagai bentuk dari deteksi dini sehingga ada antisipasi lebih awal dari kalangan ASN di lingkup Pemkab,” pungkasnya.

Muharno Zarka-Wahyu