blank
Suasana rapat koordinasi jelang kampanye di Aula KPU Grobogan. Foto : hana eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan menyatakan, karena anggaran terbatas, maka KPU Grobogan yanga dapat memfasilitasi seperti baliho flexy sejumlah tiga buah, umbul-umbul flexy 10 buah, spanduk flexy satu buah, dan billboard sebanyak tiga buah.

“Karena itu, tiap paslon diperbolehkan untuk mencetak alat peraga sendiri yang jumlahnya sesuai  PKPU Nomor 10 Tahun 2020 dengan jumlah masing-masing 200 persen,” kata Komisioner KPU Grobogan dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Ngatiman, dalam rapat koordinasi persiapan menjelang kampanye Pilbup Grobogan 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula KPU Grobogan, Jumat (11/9/2020).

Kegiatan tersebut dibuka sekaligus dimoderatori oleh Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo. Hadir peserta rapat antara lain, Kepala Satpol PP Grobogan Nur Nawanta, perwakilan Bawaslu Grobogan, perwakilan Protokol dan Kepemimpinan Setda Grobogan, dan tamu undangan lainnya.

Dalam kegiatan ini, Ngatiman hadir memberikan sosialisasi tentang persiapan jelang kampanye. Komisioner KPU Grobogan dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM itu menjelaskan terkait beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam persiapan kampanye nanti.

“Tahapan masa kampanye dilakukan selama 71 hari terhitung mulai 26 September – 5 Desember 2020 atau sekitar 71 hari. Ada delapan metode kampanye yang bisa dipergunakan oleh pasangan calon,” jelas Ngatiman.

Kedelapan metode tersebut antara lain, pertemuan terbatas, tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan di media massa, rapat umum, dan kegiatan lainnya. Di antara delapan metode tersebut, ada yang harus memperhatikan protokol kesehatan, di antaranya rapat terbatas, rapat umum dan debat publik.

Dalam hal ini, rapat terbatas dan debat publik hanya boleh dihadiri 50 orang. Sementara untuk rapat umum hanya boleh diikuti maksimal 100 orang.

Terkait alat peraga kampanye, Ngatiman menjelaskan alat peraga kampanye yang dapat dipergunakan seperti baliho, umbul-umbul, spanduk dan billboard. Hanya saja, saat ini anggaran terbatas sehingga KPU Grobogan memfasilitasi APK dengan jumlah terbatas.

Dengan adanya rapat koordinasi ini, pihaknya berharap pihak-pihak terkait, agar dapat memahami hal-hal penting yang harus dilakukan jelang masa kampanye nanti.

Hana Eswe-trs