BREBES (SUARABARU.ID) – Ketua PWI Brebes Eko Saputro mengatakan, kedatangannya bersama belasan wartawan dan pengurus PWI Kota dan Kabupaten Tegal ke Mapolres Brebes, Kamis (03/09/2020) adalah untuk menjalin silaturahim, sekaligus mengawal laporan tindak penganiayaan terhadap jurnalis.
Pada kesempatan itu dia sangat mengharap Kapolres beserta jajaran Satreskrim untuk menuntaskan proses hukum. “Agar tidak menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis umumnya dan di Kabupaten Brebes khususnya. Kami mendukung Polres Brebes mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap pelakunya,” kata dia.
Dengan begitu, lanjut Eko, insiden tindak kekerasan fisik terhadap jurnalis saat bertugas di lapangan, menjadi yang pertama dan terakhir di Kabupaten Brebes. Ke depan, tidak akan terulang lagi kasus tersebut.
Sementara itu, Ketua PWI Kota Tegal M Sekhun menjelaskan, ia meminta tindak penganiayaan terhadap jurnalis menjadi kasus prioritas Polres Brebes. Karena kasus ini berkaitan dengan profesi jurnalis saat bertugas di lapangan, yang dalam menjalankan tugas peliputan dilindungi undang-undang.
“Dalam melakukan tugas liputan, jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelasnya.
Sekhun menambahkan, untuk menjaga marwah profesi jurnalis, jajaran Pengurus PWI Jateng dan Dewan Kehormatan PWI Jateng juga mengutuk dan mengecam aksi pengeroyokan terhadap jurnalis. Bahkan atas tindak penganiayaan yang menimpa dua jurnalis di Brebes bisa dikenakan pasal berlapis. Pertama Pasal 170 KUHP dan UU 40/1999 tentang Pers.
“Untuk mengedukasi semua elemen masyarakat, efek jera harus diberlakukan bagi pelaku penganiayaan terhadap jurnalis,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua wartawan di Kabupaten Brebes menjadi korban pengeroyokan belasan orang tak dikenal. Aksi tersebut terjadi saat melakukan peliputan audiensi warga dan Kepala Desa Cimohong.
Akibatnya, dua wartawan yakni Agus Supramono dari Semarang TV dan Eko Fidiyanto dari Radar Tegal mengalami luka-luka. Bahkan Agus terpaksa mendapatkan tiga jahitan di bagian belakang kepala, serta sejumlah luka lebam pada bagian wajah akibat dikeroyok. Sedangkan Eko Fidiyanto mengalami luka memar dan kacamata rusak.
Nur Muktiadi