PENJELASAN - Kasi Pidsus, Agung Budi Susetio SH didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Ali Mukhtar memberikan penjelasan. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Sebanyak tujuh pejabat dari sembilan pejabat Pemerintah Kota Tegal, yang menerima tunjangan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah mengembalikan ke kas daerah melalui Bank Jawa Tengah.

Keterangan tersebut disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Agung Budi Susetio SH didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Ali Mukhtar di kantornya, Selasa (1/9/2020).

“Sugeng Suwaryo S.Sos MM, jabatan sebagai staff ahli Walikota Bidang Pemasyarakatan dan SDM mengembalikan dan TPP sebesar Rp 94.236.576 ke kas daerah melalui Bank Jawa Tengah. Pengembalian dari Sugeng tersebut merupakan yang pertama pada Jumat (28/8/2020) pukul 08.30 WIB,” kata Kasi Pidsus Agung Budi Susetio.

Menyusul Mohamad Afin jabatan sebagai Kakesbangpolinmas mengembalikan Rp 75.098.574. Subagyo SIP jabatan sebagai Asisten 3 bidang Administrasi Umum Rp 129.168.692.

Drs Yuswo Waluyo (purna tugas) Staff Ahli Bidang Hukum Politik sebesar Rp 94.300.879. Agus Arifin AP jabatan Staff Ahli bidang Hukum Politik sebesar Rp 63.390.093. Moh Ilham Prasetyo S.Sos M.Si jabatan sebagai Kabag Hukum sebesar Rp 63.390.000.

Praptomo WR, SH jabatan Kepala Inspektorat, sebesar Rp 126.033.844 mengembalikan pada hari ini, Selasa (1/9/2020) pukul 11.00.

Dua orang, Drs Khaerul Huda M.Si (purna tugas) jabatan Kadinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Perdagangan (purna tugas) dengan nominal Rp 111.207.611 dan Diah Triastuti (purna tugas) jabatan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebesar Rp 122.349.998 hingga Selasa (1/9/2020) siang belum mengembalikan.

Menurut Kasi Pidsus Agung Budi Susetio, kenapa kejaksaan tidak mau menerima uang pengembalian TPP, karena kalau diterima maka jadi alat bukti.

Diberitakan sebelumnya, apabila sembilan pejabat Pemerintah Kota Tegal yang menerima selisih dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak mengembalikan pada 3 September 2020 yang telah mereka sepakati, maka akan lanjut ke penyidikan.

Nino Moebi