SOLO (SUARABARU.ID) – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan perdata yang diajukan Poppy Femialya, putri mantan Kakorlantas Djoko Susilo tentang hibah tanah dan bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan No 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo yang dihibahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta.
Berdasarkan putusan yang ada Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta secara sah menjadi pemilik tanah seluas 3.077 meter persegi berikut bangunan diatasnya yang akan digunakan sebagai museum Batik “Kita dapat memenangkan perkara ini setelah hakim Pengadilan Negeri Surakarta memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan Poppy Femialya melalui kuasa hukumnya,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta Nanang Gunaryanto SH MH di ruang kerja , Kamis (27/8).
Dalam perkara perdata dengan tergugat Pemkot Surakarta, KPK dan turut tergugat Menteri Keuangan, lanjut Kajari Nanang Gunaryanto SH MH , Jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta dengan surat kuasa khusus bertindak sebagai pengacara negara untuk Pemkot Surakarta.
Salah satu pertimbangan hakim tidak menerima gugatan penggugat yakni menyangkut masalah yurisdiksi atau kompetensinya. Gugatan yang disampaikan itu tidak masuk ke ranah perkara perdata . Seharusnya kalau itu merupakan putusan pejabat pemerintah seharusnya dibawa ke pengadilan Tata Usaha Negara.
Sesuai putusan hibah tanah dari KPK melalui Menteri Keuangan kepada Pemkot Surakarta secara yuridis sudah sah sesuai aturan hukum. “Tanah yang dipersoalkan sebelumnya sudah dirampas oleh KPK sehingga menjadi asset negara untuk kemudian dihibahkan ke Pemkot Surakarta. Pengertian dirampas itu tidak mesti harus dijual lelang dan hasilnya disetor ke kas negara. Tetapi dapat juga barang tadi dihibahkan ke pemerintah. Asset yang dihibahkan berupa tanah 3.077 meter persegi dan diatasnya terdapat bangunan rumah dengan nilai Rp 43 miliar,” jelasnya.
Masih dalam kesempatan sama Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Surakarta, Adhya Satya Lambang Bangsawan mengatakan, gugatan diajukan Irjen Pol. Drs. Djoko Susilo, SH, M.Si dan Poppy Femialya melalui Samsul Huda Yudha. SH dkk dari Kantor Hukum YAR Law Firm Attorneys at Law.
Pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum No. 092/G.YAR/XII/2019 tanggal 05 Desember 2019 dialamatkan kepada walikota Surakarta selaku tergugat I, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi cq. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi selaku tergugat II dan Menteri Keuangan Republik Indonesia selaku tergugat III . “PN Surakarta dalam putusan sela yang disampaikan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara no 340/Pdt.G /2019 . Yang berwenang mengadili perkara No. 340/Pdt.G/2019 adalah Pengadilan Tata Usaha Negara,” terangnya.
Sementara itu Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo ketika diminta tanggapannya mengapresiasi putusan PN Surakarta. “Pemkot Surakarta akan segera menindaklanjuti dengan mensertifikatkan tanah hibah yang ada. Selama ini langkah pensertifikatan tidak dapat berlangsung sehubungan adanya gugat perdata di PN Surakarta”, tandas Wali Kota Surakarta,
Bagus Adji-trs