blank
Kasat Narkoba Polresta Surakarta Kompol Djoko Satrio Utomo (dua dari kanan) bersama jajaran tengah menunjukkan barang bukti yang berhasil disita  dalam pengungkapan kasus narkoba dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Rabu (26/8). Foto: Bagus Adji

SURAKARTA (SUARABARU.ID)- Sebanyak 12 pengedar dan pengguna narkoba dibekuk petugas Polresta Surakarta. Selain berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Surakarta, polsisi juga menyita bukti sabu, ganja, dan tembakau Gorila .

“Semua tersangka ditangkap di Surakarta meski ada di antara mereka merupakan warga Sragen, Boyolali dan Sukoharjo. Tiga diantara tersangka merupakan residivis,“ kata Kasat Narkoba Polresta Surakarta Kompol Djoko Satrio Utomo dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Rabu (26/8).

Pengungkapan peredaran narkoba, lanjut Kompol Djoko Satrio Utomo, berlangsung selama bulan Agustus. Modus operandi pengedaran narkoba masih menggunakan cara lama yakni melakukan pemesanan secara online dan membayar pemesanan melalui transfer bank. Namun ada seorang tersangka yang justru memesannya berbeda dengan lainnya yakni melalui Mesengger.

Diakui cara disebut terakhir membuat  penyelidikan kasusnya memakan waktu guna menemukan jejak digital pemesanan. Sedangkan pengiriman barang yang dipesan diletakan di satu tempat sebagaimana disepakati kedua belah pihak

Dari seluruh kasus yang diungkap pada Agustus 2020 disita barang bukti narkoba berupa  31,59 gram sabu, 5,04 gram ganja dan tiga paket tembakau gorila. Polisi masih terus mengembangkan kasusnya, sehubungan masih ada lima tersangka lain yang diduga berperan sebagai pemasok barang.

“Tersangka terdiri NDW ( ); YRL ( ) ; AS ( ); BTP ( ); DR ( );  EP ( ); SMKP ( ); AAU ( ) ; GW ( ); FS ( ) dan MNF ( ) disangka melanggar  pasal 114 ayat (1) subsidair  pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika “ terang  Kasat Narkoba Polresta Surakarta sembari menambahkan tiga di antara tersangka  yakni  NDW, EP dan GW merupakan residivis.

Sementara itu tersangka GW ketika ditanya petugas membenarkan dirinya pernah dihukum terkait pencairan sepedamotor. Mengenai penangkapan dirinya terkait  narkoba  dikatakan berhubungan dengan kesukaannya mengkonsumsi sabu. Kegemaran mengonsumsi sabu muncul setelah selesai menjalani hukuman kasus curanmor dan terlibat dalam peredaran  narkoba. “Saya kapok dan tidak akan mengulangi perbuatan lagi,“ tuturnya sembari menunduk.

Bagus Adji-trs