Pelaku UMKM yang mengajukan bantuan Rp 2,4 juta bisa langsung datang ke Disnakerperinkop UMKM.foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UMKM menyatakan unit usaha seperti PKL, warung sekolah, hingga warung-warung kecil bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah pusat. Para pelaku usaha tersebut bisa segera mendaftarkan diri lewat dinas setempat sebelum akhir Agustus.

“Unit usaha kecil seperti penjual cilok, pentol, PKL yang ada di sekolah atau usaha-usaha kecil lainnya bisa segera mengajukan permohonan ke kami,”kata Kabid Koperasi dan UMKM Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UMKM Kabupaten Kudus Rofiq Fachri, Rabu (26/8).

Dikatakan Rofiq, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendataan terhadap pelaku usaha yang akan diajukan menerima bantuan. Dinas memberi batas waktu sampai akhir Agustus mendatang.

Sementara, terkait syarat pengajuan, kata Rofiq, dinas juga memberi kelonggaran bagi UMKM yang ingin memperoleh bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah. Bagi UMKM yang belum punya NIB atau IUMK, mereka cukup melampirkan surat keterangan dari desa.

Rofiq mengungkapkan,  Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) merupakan syarat pengajuan bantuan UMKM.

Namun, dengan banyaknya UMKM yang belum paham bagaimana mengurus NIB dan IUMK, mereka bisa menggantinya dengan surat keterangan desa. “Bisa pakai surat keterangan desa,”tandasnya.

Baca Juga: Dinasker Kudus Masih Buka Kesempatan UMKM Daftar Bantuan Rp 2,4 Juta

Dari data sementara, hingga kini sebanyak 2.077 UMKM di Kabupaten Kudus telah diusulkan untuk mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta dari Pemerintah Pusat. Meski demikian, Disnakerperinkop UMKM Kabupaten Kudus,  masih membuka kesempatan lagi bagi pelaku UMKM lain yang berkeinginan untuk mendaftar.

Menurut Rofiq, jumlah pelaku UMKM sebanyak itu, merupakan data sementara yang diperoleh dari data berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kudus. Ia mengungkapkan masing-masing OPD yang memiliki UMKM binaan dapat mengusulkan, kemudian diusulkan secara kolektif ke Pemerintah Pusat untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Jumlah pelaku UMKM yang diusulkan saat ini, dimungkinkan bisa bertambah karena jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Kudus mencapai 12.000 pelaku UMKM yang bergerak di berbagai sektor usaha.

“Jadi, kami mempersilahkan bagi para pelaku UMKM yang berkeinginan mendapatkan bantuan, untuk bisa mendaftar ke kami,”tandasnya.

Para pelaku dengan kriteria tersebut diidentifikasi dan diusulkan oleh lembaga pengusul, seperti di Kabupaten Kudus diusulkan oleh dinas yang membidangi koperasi dan UMKM. Kemudian, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

“Persyaratan kami tunggu hingga akhir Agustus 2020 karena harus kami teliti berkas persyaratannya sebelum diusulkan ke pusat,” ujarnya.

Tm-Ab