MUNGKID (SUARABARU.ID) – Melalui bimbingan teknis (bimtek) bertajuk aplikasi jaga dan kawal (SiJaka) dana desa diharapkan bisa mengurangi beban 367 kepala desa di Kabupaten Magelang untuk menghindari kekeliruan, kekhilafan, dan kesalahan dalam penggunaan. Langkah ini dimaksudkan agar para kepala desa terhindar dari ancaman pidana di kemudian hari. Bupati Magelang Zaenal Arifin mengemukakan hal itu pada sembutan melalui video conference pada kegiatan bimtek SiJaka dana desa di Hotel Artos, baru-baru ini.
Bupati menegaskan pihaknya menilai penggunaan SiJaka menjadi bentuk sinergitas Pemda Kabupaten Magelang bersama Kejaksaan Tinggi Jateng dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dalam rangka melakukan pengawalan dan penjagaan menuju tata kelola dana desa yang lebih transparan dan akuntabel. Bimtek sistem informasi SiJaka dana desa kali ini merupakan lanjutan dari realisasi program jaga dan kawal dana desa yang sudah dilaksanakan sejak 3 Juli 2020.
Bimtek diikuti para camat dan kepala desa yang mendapatkan materi terkait aplikasinya. Bupati menjelaskan pada 2020 Pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa lebih dari Rp 72 triliun. Dengan skema pencairan, tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen.
Prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk melaksanakan program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan pemderyaan masyarakat. Untuk mempertimbangkan aspek keterbukaan dalam pengelolaan dana desa ini juga telah diterbitkan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang penekanan pada sistem dana desa secara digital.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Magelang yang diwakili Kasi Intelijen Aden Simanjuntak menyatakan saat ini dana desa dari pusat langsung ke kas desa dengan jumlah yang tidak kecil. Karena itu, pengawasan dana desa sangat penting untuk dilakukan. ”Kami mendukung kegiatan ini. Yang terpenting adalah melakukan tindakan preventif agar tidak terjadi pelanggaran,” ungkap Aden.
rr