blank
Kasat Resnarkoba AKP Ngadiyo saat meminta keterangan dari para tersangka dalam gelar kasus, Senin (10/8/2020). Foto : ist.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Satuan Resnarkoba Polres Grobogan berhasil menangkap dua tersangka pemakai narkoba. Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (16/7/2020) lalu.

Hal tersebut dijelaskan Kasat Narkoba AKP Ngadiyo dalam gelar kasus yang di Unit Satresnarkoba Polres Grobogan, Senin (10/8/2020). Kedua tersangka bernama Ahmad Maskuri (34) dan Agus Susanto (32) yang merupakan warga Kecamatan Karangrayung ditangkap saat ketahuan menggunakan narkoba jenis sabu.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa di rumah milik tersangka Ahmad Maskuri di Desa Sumberjosari sering dipergunakan untuk penggunaan narkotika jenis sabu-sabu,” jelas AKP Ngadiyo.

Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 22.15 WIB. Sebelumnya, petugas dari Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Grobogan menggerbek TKP dan menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil seberat 0,74 gram berisi narkoba jenis golongan I. Selain itu, satu alat hisap atau bong juga ditemukan di sana.

AKP Ngadiyo menjelaskan, tersangka mendapatkan paket tersebut seharga Rp 700 ribu setiap paketnya dari temannya, Agus Susanto di Semarang. Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Grobogan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari pengakuan tersangka Ahmad Maskuri, dirinya menggunakan sabu sejak tahun 2010. Tujuannya sebagai dopping tubuhnya.

“Saya menggunakan sabu untuk doping, karena saya bekerja sebagai sopir,” terang Ahmad Maskuri.

Keduanya diancam dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) lebih Subs 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Hana Eswe-Wahyu