blank
Dua orang yang diduga mencuri sepeda motor ditangkap polisi. Foto: Eko Priyono

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Unit Reskrim Polsek Salam, Polres Kabupaten Magelang melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor,Senin 10 Agustus 2020 sekitar pukul 05.30.

Tempat kejadiannya di tepi sawah pinggir jalan ikut Dusun Ketonggo, Desa Tersan Gede, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

Kasubag Humas AKP Tugimin menginformasikan, korbannya adalah Sugiyatna warga Tersan Gede, Kecamatan Salam. Tersangkanya ada dua, yakni MJ asal Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Selain itu HDK warga Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung.

Kronologi kejadiannya, hari ini Senin 10 Agustus 2020 sekitar pukul 05.20 korban pergi ke sawah miliknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol AA-4177-BY. Motor diparkir di tepi jalan dalam keadaan dikunci stang. Kemudian ditinggal mengerjakan sawah yang berada kurang lebih 150 meter.

Kira-kira 10 menit kemudian pemilik mendengar suara mesin sepeda motor. Karena curiga korban melihat sepeda motornya ternyata dibawa pergi seseorang. Korban berusaha mengejar sambil berteriak  “maling-maling”.

Akibat teriakannya itu selanjutnya banyak warga yang datang membantu bersama sama petugas dari Polsek Salam dan koramil. Hasilnya kedua pelaku berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Polsek Salam.

“Kronologi penangkapannya, setelah petugas mendapat laporan selanjutnya datang ke TKP yang kemudian bersama dengan warga berhasil mengamankan kedua pelaku dan membawa ke Polsek Salam berikut barang bukti dan sarana sepeda motor yang dipergunakan oleh pelaku,” jelas AKP Tugimin.

Barang buktinya satu unit Honda Beat tahun 2015 warna merah putih nopol AA-4177-BY (hasil curian) dan satu) unit Supra X 125 warna hitam tanpa nopol. Selain itu satu buah kunci palsu, sebuah tas warna hitam, sebuah jaket hitam putih merah bertuliskan Honda Beat, dan sebuah jaket warna hijau merk Naila Colection.

Eko Priyono-trs